News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemkab Lamongan Kolaborasi dengan Kejaksaan Bangun Rumah Restorative Justice

Rumah Restorative Justice (RJ), kolaborasi Pemkab Lamongan bersama Kejaksaan Negeri setempat, peningkatan kualitas pelayanan publik, yang good governance
Senin, 17 Oktober 2022 - 17:42 WIB
Pemkab Lamongan kolaborasi dengan Kejaksaan bangun Restorative Justice
Sumber :
  • tim tvone - mahrus

Lamongan, Jawa Timur - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (17/10) meresmikan dua rumah Restorative Justice (RJ), di Pendopo Lokatantra Kabupaten Lamongan. Kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi Pemkab Lamongan bersama Kejaksaan Negeri setempat, sebagai peningkatan kualitas pelayanan publik, sehingga menuju pemerintahan yang good governance.

"Pemerintah sebagai etalase tata kelola harus inovatif, kreatif, dan adaptif di tengah distruction era. Adanya program nasional rumah RJ ini menghadirkan layanan baru bagi penegak hukum dan tentunya untuk mengurangi tindak pidana di Lamongan secara signifikan," tutur Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi yang hadir untuk meresmikan dua rumah RJ di Lamongan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terdapat dua RJ yang ada di Lamongan, yang pertama berlokasikan di Desa Simbatan, Kecamatan Sarirejo itu diberikan nama rumah RJ “MAREM RUKUN” (Masyarakat Rembug Rukun) dan yang kedua terletak di Mall Pelayanan Publik (MPP) Lamongan, disebut oleh Kajati Jatim sebagai Rumah Restoratif Justis di MPP pertama di Indonesia. Adanya dua rumah RJ di Lamongan akan mendorong budaya melayani.

"Capaian kita baik dalam WTP, MCP, Sakip, dengan adanya kolaborasi ini harus semakin mendorong budaya melayani di Lamongan dan menambah integritas Lamongan," kata Pak Yes sapaan akrabnya.

Rumah RJ tersebut merupakan terobosan penyelesaian perkara tindak pidana umum di luar pengadilan dengan mempertimbangkan syarat penghentian penuntutan dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan. Yang bertujuan untuk mencari dan menemukan solusi dengan orientasi perdamaian dan apabila ada peristiwa yang mengarah pidana dapat diselesaikan secara lebih dulu dengan mufakat dari keluarga korban dan tersangka. Hal ini sesuai dengan Perja Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu menyelesaikan perkara tindak pidana sebelum masuk pengadilan tidak sampai ke pengadilan akan tetapi harus sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

"Mekanisme didalamnya ada pengajuan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan Syarat dalam Restorative Justice sesuai Perja no 15 tahun 2020 yaitu ancaman pidana di bawah 5 tahun, pidana ringan, kerugian tidak lebih Rp2,5 juta, ada perdamaian atau maaf dari korban, perkara ringan seperti pencurian dengan kerugian 2,5 juta. Adapun Rumah Restorative Justice hanya berlaku pada perkara tindak pidana umum saja tidak berlaku untuk perkara Tindak Pidana Korupsi," terang Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Diyah Ambarwati.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Vietnam Sebut Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Biang Kerok Potensi Kekacauan di Liga Belanda, Kok Bisa?

Media Vietnam Sebut Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Biang Kerok Potensi Kekacauan di Liga Belanda, Kok Bisa?

Media Vietnam menyoroti polemik yang melibatkan Dean James, yang disebut berpotensi memicu kekacauan di Eredivisie akibat sengketa status kelayakan bermain.
Hanya Andalkan Marselino Ferdinan? Media Vietnam Ragukan Kekuatan Timnas Indonesia

Hanya Andalkan Marselino Ferdinan? Media Vietnam Ragukan Kekuatan Timnas Indonesia

Media Vietnam menyoroti skuad Timnas Indonesia jelang Piala ASEAN 2026, dengan perhatian utama tertuju pada Marselino Ferdinan sebagai satu-satunya pemain yang.
Bareskrim Polri Bongkar Gudang Praktik Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten

Bareskrim Polri Bongkar Gudang Praktik Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten

Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Sabtu (2/5/2026). Dalam hal ini, dua orang pelaku berhasil diamankan.
Imigrasi Soetta Cegah Keberangkatan 42 Jemaah Ilegal Sejak Awal Musim Haji 2026

Imigrasi Soetta Cegah Keberangkatan 42 Jemaah Ilegal Sejak Awal Musim Haji 2026

Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mencatat sebanyak 42 calon jemaah haji non prosedural telah dicegah keberangkatannya ke Tanah Suci sejak awal masa haji 2026.
Kasus Anak Diduga Dicekoki Miras Hingga Dilecehkan di Tangerang, Pelaku Utama Masih Buron

Kasus Anak Diduga Dicekoki Miras Hingga Dilecehkan di Tangerang, Pelaku Utama Masih Buron

Polres Metro Tangerang Kota meningkatkan kasus anak wanita yang diduga dicekoki miras hingga dilecehkan oleh gerombolan pria, di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, dari penyelidikan ke penyidikan.
Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin meminta kepada para massa aksi May Day Internasional 2026, untuk tidak mengikuti arahan juru parkir liar.

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT