LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pemkab Lamongan kolaborasi dengan Kejaksaan bangun Restorative Justice
Sumber :
  • tim tvone - mahrus

Pemkab Lamongan Kolaborasi dengan Kejaksaan Bangun Rumah Restorative Justice

Rumah Restorative Justice (RJ), kolaborasi Pemkab Lamongan bersama Kejaksaan Negeri setempat, peningkatan kualitas pelayanan publik, yang good governance

Senin, 17 Oktober 2022 - 17:42 WIB

Lamongan, Jawa Timur - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (17/10) meresmikan dua rumah Restorative Justice (RJ), di Pendopo Lokatantra Kabupaten Lamongan. Kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi Pemkab Lamongan bersama Kejaksaan Negeri setempat, sebagai peningkatan kualitas pelayanan publik, sehingga menuju pemerintahan yang good governance.

"Pemerintah sebagai etalase tata kelola harus inovatif, kreatif, dan adaptif di tengah distruction era. Adanya program nasional rumah RJ ini menghadirkan layanan baru bagi penegak hukum dan tentunya untuk mengurangi tindak pidana di Lamongan secara signifikan," tutur Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi yang hadir untuk meresmikan dua rumah RJ di Lamongan.

Terdapat dua RJ yang ada di Lamongan, yang pertama berlokasikan di Desa Simbatan, Kecamatan Sarirejo itu diberikan nama rumah RJ “MAREM RUKUN” (Masyarakat Rembug Rukun) dan yang kedua terletak di Mall Pelayanan Publik (MPP) Lamongan, disebut oleh Kajati Jatim sebagai Rumah Restoratif Justis di MPP pertama di Indonesia. Adanya dua rumah RJ di Lamongan akan mendorong budaya melayani.

"Capaian kita baik dalam WTP, MCP, Sakip, dengan adanya kolaborasi ini harus semakin mendorong budaya melayani di Lamongan dan menambah integritas Lamongan," kata Pak Yes sapaan akrabnya.

Baca Juga :

Rumah RJ tersebut merupakan terobosan penyelesaian perkara tindak pidana umum di luar pengadilan dengan mempertimbangkan syarat penghentian penuntutan dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan. Yang bertujuan untuk mencari dan menemukan solusi dengan orientasi perdamaian dan apabila ada peristiwa yang mengarah pidana dapat diselesaikan secara lebih dulu dengan mufakat dari keluarga korban dan tersangka. Hal ini sesuai dengan Perja Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu menyelesaikan perkara tindak pidana sebelum masuk pengadilan tidak sampai ke pengadilan akan tetapi harus sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

"Mekanisme didalamnya ada pengajuan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan Syarat dalam Restorative Justice sesuai Perja no 15 tahun 2020 yaitu ancaman pidana di bawah 5 tahun, pidana ringan, kerugian tidak lebih Rp2,5 juta, ada perdamaian atau maaf dari korban, perkara ringan seperti pencurian dengan kerugian 2,5 juta. Adapun Rumah Restorative Justice hanya berlaku pada perkara tindak pidana umum saja tidak berlaku untuk perkara Tindak Pidana Korupsi," terang Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Diyah Ambarwati.

Semenjak diresmikan serentak secara dalam jaringan (daring) pada 31 Maret lalu, rumah RJ di Lamongan sudah menangani 2 perkara, diantaranya perkara pencurian dan perkelahian pada 8 September dan 6 Oktober 2022.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Datang ke Abu Dhabi, Presiden Jokowi dan Presiden MBZ Bakal Bahas Hal Ini

Datang ke Abu Dhabi, Presiden Jokowi dan Presiden MBZ Bakal Bahas Hal Ini

Presiden Jokowi disambut langsung Presiden Persatuan Emirat Arab (PEA) Mohammed bin Zayed Al Nahyan (MBZ) saat tiba di Bandara Internasional Zayed, Abu Dhabi.
Kasus Scam Online dan TPPO di 4 Negara, Bareskrim Polri Beberkan Indonesia Rugi Rp59 Miliar dan 823 WNI Jadi Korban

Kasus Scam Online dan TPPO di 4 Negara, Bareskrim Polri Beberkan Indonesia Rugi Rp59 Miliar dan 823 WNI Jadi Korban

Dittipidsiber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus scam (penipuan) online sekaligus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di empat negara.
Seusai Deklarasi Dukungan dari SOKSI Pimpin Golkar Hingga 2029, Airlangga Hartarto dan Supit Berduet

Seusai Deklarasi Dukungan dari SOKSI Pimpin Golkar Hingga 2029, Airlangga Hartarto dan Supit Berduet

Ketua Umum (Ketum) Golkar Airlangga Hartarto tampak ceria saat menghadiri acara Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) di JS Luwansa Hotel.
Aksi Brutal Penembakan Masjid Ali bin Abi Talib di Oman, Empat Warga Pakistan Dinyatakan Tewas 30 Lainnya Dirawat

Aksi Brutal Penembakan Masjid Ali bin Abi Talib di Oman, Empat Warga Pakistan Dinyatakan Tewas 30 Lainnya Dirawat

Aksi penembakan masjid di wilayah Wadi al-Kabir, Oman, menewaskan empat warga Pakistan dan puluhan orang luka-luka hingga dirawat ke rumah sakit.
Ingin Kepulauan Nias Kembali Jadi Pariwisata Favorit Mancanegara, Gerakan Pemuda Dorong Pemekaran Jadi Provinsi Baru

Ingin Kepulauan Nias Kembali Jadi Pariwisata Favorit Mancanegara, Gerakan Pemuda Dorong Pemekaran Jadi Provinsi Baru

Gerakan Pemuda Pelopor Pro Pembangunan Kepulauan Nias (GP4KN) bakal gelar diskusi dan talkshow dengan tema 'Menakar Peluang Kepulauan Nias Menjadi Provinsi Baru Melalui Sektor Pariwisata'.
Sudah Kerja Keras Tapi Masih Seret? Tolong Amalkan Ini Setiap Subuh Agar Rezeki Lancar Semua Kebutuhan Terpenuhi Kata Ustaz Adi Hidayat

Sudah Kerja Keras Tapi Masih Seret? Tolong Amalkan Ini Setiap Subuh Agar Rezeki Lancar Semua Kebutuhan Terpenuhi Kata Ustaz Adi Hidayat

Sudah kerja keras kok rezeki masih seret? Ustaz Adi Hidayat bilang amalkan Ini setiap subuh dijamin semua kebutuhan terpenuhi. Simak artikelnya berikut ini.
Trending
Seusai Deklarasi Dukungan dari SOKSI Pimpin Golkar Hingga 2029, Airlangga Hartarto dan Supit Berduet

Seusai Deklarasi Dukungan dari SOKSI Pimpin Golkar Hingga 2029, Airlangga Hartarto dan Supit Berduet

Ketua Umum (Ketum) Golkar Airlangga Hartarto tampak ceria saat menghadiri acara Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) di JS Luwansa Hotel.
Bantah Semua Informasi, Ketua RT Pasren Saksi Kasus Vina Blak-blakan Sebut Hal Ini Soal Para Terpidana dan Pegi Setiawan

Bantah Semua Informasi, Ketua RT Pasren Saksi Kasus Vina Blak-blakan Sebut Hal Ini Soal Para Terpidana dan Pegi Setiawan

Ketua RT Abdul Pasren yang terseret kasus Vina akhirnya angkat bicara. Ia memberikan bantahan terhadap semua informasi yang beredar soal terpidana dan Pegi.
Mantan Wakapolri Bocorkan Cara Buat Iptu Rudiana Muncul, Susno Duadji Beri Saran Ini

Mantan Wakapolri Bocorkan Cara Buat Iptu Rudiana Muncul, Susno Duadji Beri Saran Ini

Pasca-bebasnya Pegi dari kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon. Sosok Iptu Rudiana yang merupakan ayah almarhum Eky, kini menjadi pusat perhatian publik.
Tim Psikolog Terkejut Usai Hasil Tes Pegi Setiawan Bocor, hingga Hasil Tes DNA Pegi Cianjur Ketua Moonraker Membuktikan Dia Anak dari…

Tim Psikolog Terkejut Usai Hasil Tes Pegi Setiawan Bocor, hingga Hasil Tes DNA Pegi Cianjur Ketua Moonraker Membuktikan Dia Anak dari…

tim psikolog terkejut dengan ulah Polda Jabar membocorkan hasil tes di praperadilan kasus Vina Cirebon. Pegi Setiawan Cianjur ketua Moonraker mengambil tes DNA
Maarten Paes Datang, Ini Formasi Timnas Indonesia Full Pemain Eropa di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Skuad Garuda Rasa Belanda

Maarten Paes Datang, Ini Formasi Timnas Indonesia Full Pemain Eropa di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Skuad Garuda Rasa Belanda

Ketambahan Maarten Paes, intip formaasi ideal dengan full pemain dari Eropa yang bisa dipakai Timnas Indonesia di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Menteri Dito: Maarten Paes Bisa Tampil Bela Timnas Indonesia di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Menteri Dito: Maarten Paes Bisa Tampil Bela Timnas Indonesia di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bahkan kasus Maarten Paes harus masuk ke Court of Arbitration for Sport (CAS) untuk dapat bermain bersama Timnas Indonesia. 
Selesai Bela Tim Filipina, Si Anak Hilang Kembali ke Liga Indonesia?

Selesai Bela Tim Filipina, Si Anak Hilang Kembali ke Liga Indonesia?

Kompetisi liga tetangga ini pun diramaikan dengan kehadiran mantan kapten Timnas Indonesia U-23, Nurhidayat.
Selengkapnya