"Kami, Kejari Jember, sudah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT KAI pada Februari lalu. Pada intinya, kami siap berjalan bersama menyelesaikan permasalahan aset negara, yang memang seharusnya dikelola dengan baik," ujar Arifin.
"Mengenai permasalahan aset yang sekarang sedang dihadapi oleh PT KAI, kami menjunjung tinggi asas hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, kami tegaskan, Kejaksaan Negeri akan mendukung pada bukti-bukti atau legal standing yang kuat," tegas Arifin.
Arifin melanjutkan, bagi orang-orang yang berada di aset PT KAI dan belum memiliki ikatan kontrak dengan PT KAI, untuk segera secara sukarela melakukan kontrak dengan PT KAI.
"Bagi masyarakat atau warga yang tinggal di aset-aset tersebut, jika ingin hidup dengan damai dan tentram, tolong hormati hukum dan peraturan yang berlaku. Segeralah berkontrak dengan PT KAI. Jangan semena-mena dalam menempati lahan PT KAI," kata Arifin
Sementara itu di Jember sendiri, ada 34 KK yang ngotot tanah yang ditempatinya tersebut sebagai tanah miliknya. Mereka beranggapan tanah tersebut milik negara dan sudah ditempatnya berpuluh-puluh tahun.
"Mereka sudah menempuh jalur hukum namun kalah. Jika tetap bersikukuh menganggap tanah tersebut sebagai miliknya, kami akan melakukan penggusuran secara paksa," terang Boer
Selain 34 kepala keluarga tersebut, ada 100 kepala keluarga lain yang menempati lahan milik PT KAI. "Seratus kepala keluarga tersebut bayar sewa," tambah Boer. (sss/hen)
Load more