Jember, Jawa Timur - PT KAI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang sahamnya dimiliki 100% oleh pemerintah Republik Indonesia, wajib menjaga berbagai aset perusahaan agar dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan perusahaan maupun negara.
Aset yang dimiliki KAI berupa Aset Railway dan Non Railway. Aset Railway yaitu aset yang berkaitan langsung dengan operasional perjalanan kereta api seperti lokomotif, kereta, gerbong, dan lainnya. Sedangkan Aset Non Railway yaitu aset yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan operasional perjalanan kereta api di antaranya aset tanah, rumah perusahaan, dan bangunan dinas.
“KAI berkomitmen untuk terus menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas,” kata VP Daop 9 Jember, Broer Rizal.
Total aset tanah KAI seluas 327.825.712 m2 yang tersebar di berbagai wilayah di Pulau Jawa, Sumatera, dan Madura. Kemudian terdapat pula 16.463 unit rumah perusahaan serta 3881 unit bangunan dinas. Sedangkan, di Daop 9 Jember sendiri, seluas 16.138.339 m2, 684 Rumah Dinas, dan 270 Bangunan Dinas.
"Dari luasnya aset yang dimiliki, sebagian sudah bersertifikat dan sebagian lagi masih berupa grondkaart," jelas Broer.
Dilanjutkannya, PT KAI terus secara terprogram, mensertifikatkan aset-aset yang dimiliki PT KAI.
"Di mata hukum, Grondkaart sudah sebagai alas hak yang kuat dan sempurna memiliki fungsi vital. Tetapi, kami tetap mengkonversinya menjadi sertifikat," lanjutnya.
"Dalam proses pensertifikatan atau penertiban ini, sering kami temui kendala ketika aset-aset kami diserobot atau ditempati oleh pihak-pihak yang tidak berhak," terang Broer.
Jika ditemukan aset yang bermasalah, maka KAI akan menertibkan aset tersebut melalui berbagai langkah.
Baik melalui metode non-penertiban, penertiban, atau bahkan harus menempuh jalur hukum berupa gugatan perdata/TUN atau laporan pidana.
Guna mempercepat proses sertifikasi dan penertiban aset, KAI telah berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Kejaksaan RI, Kantor Pertanahan masing-masing kota atau kabupaten, juga pihak penegak hukum.
Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka pengembalian aset-aset negara yang ada di pihak ketiga.
Senada dengan Broer Rizal, Kejaksaan Negeri Jember, yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Jember, Choirul Arifin, SH. MH.
Pihaknya akan terus mengawal dan membantu penyelesaian masalah aset yang ada di PT KAI.
"Kami, Kejari Jember, sudah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT KAI pada Februari lalu. Pada intinya, kami siap berjalan bersama menyelesaikan permasalahan aset negara, yang memang seharusnya dikelola dengan baik," ujar Arifin.
"Mengenai permasalahan aset yang sekarang sedang dihadapi oleh PT KAI, kami menjunjung tinggi asas hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, kami tegaskan, Kejaksaan Negeri akan mendukung pada bukti-bukti atau legal standing yang kuat," tegas Arifin.
Arifin melanjutkan, bagi orang-orang yang berada di aset PT KAI dan belum memiliki ikatan kontrak dengan PT KAI, untuk segera secara sukarela melakukan kontrak dengan PT KAI.
"Bagi masyarakat atau warga yang tinggal di aset-aset tersebut, jika ingin hidup dengan damai dan tentram, tolong hormati hukum dan peraturan yang berlaku. Segeralah berkontrak dengan PT KAI. Jangan semena-mena dalam menempati lahan PT KAI," kata Arifin
Sementara itu di Jember sendiri, ada 34 KK yang ngotot tanah yang ditempatinya tersebut sebagai tanah miliknya. Mereka beranggapan tanah tersebut milik negara dan sudah ditempatnya berpuluh-puluh tahun.
"Mereka sudah menempuh jalur hukum namun kalah. Jika tetap bersikukuh menganggap tanah tersebut sebagai miliknya, kami akan melakukan penggusuran secara paksa," terang Boer
Selain 34 kepala keluarga tersebut, ada 100 kepala keluarga lain yang menempati lahan milik PT KAI. "Seratus kepala keluarga tersebut bayar sewa," tambah Boer. (sss/hen)
Load more