Batu, Jawa Timur - Rugikan uang negara hingga Rp1 miliar, dua warga, salah satunya ASN aktif di lingkungan Pemkot Batu, dijebloskan ke penjara Kejaksaan Negeri Kota Batu. Keduanya bernama AFR dan J, Kamis (8/9/2022) ditetapkan tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemungutan pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun 2020 lalu.
Menurut keterangan Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo, penetapan kedua tersangka AFR dan J berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi atas penyimpangan dalam Pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020.
Selain berdasarkan audit keuangan, penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Batu setelah melakukan pemeriksaan 53 orang saksi.
"Benar mas, pemeriksaan 53 orang saksi terdiri dari PNS di Lingkungan Pemkot Batu, PPAT, serta wajib Pajak," ujar Edi.
Menurutnya, telah diperoleh keterangan ahli Digital Forensik yang pada pokoknya menerangkan bahwa di dalam pemeriksaan dan analisa barang bukti berupa back up database SISMIOP periode tanggal 3 Maret 2020 tersebut tidak mengalami perubahan.
Dari hasil penyidikan sebelum keduanya ditetapkan tersangka, terungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka AFR bersama-sama dengan tersangka J.
"Jadi, 2 orang sebagai tersangka yaitu atas nama AFR dan J dan mempunyai peran masing masing, tersangka AFR yang merupakan Staf Analis Pajak pada BAPENDA Kota Batu, selaku Operator yang karena jabatan atau kedudukannya mempunyai akses ke aplikasi Sistem Manajeman Informasi Objek Pajak (SISMIOP), telah mengubah NJOP objek pajak dengan cara mengubah kelas objek pajak, membuat Nomor Objek Pajak (NOP) yang baru serta melakukan pencetakan SPPT-PBB dengan tidak sesuai ketentuan, perbuatan tersebut mengakibatkan jumlah BPHTB dan PBB yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak menjadi berkurang," jelas Edi.
Load more