Gresik, Jawa Timur - Ibarat ‘sudah jatuh tertimpa tangga', nasib politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) Gresik, Nurhudi Didin Arianto hari ini, Jum'at (29/7/2022), akan diputuskan di sidang Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik, setelah polisi menetapkan Nurhudi sebagai tersangka dan menjebloskannya ke penjara dalam kasus dugaan penodaan agama dalam pernikahan manusia dengan kambing betina.
Hal itu disampaikan wakil ketua DPRD Gresik Mujid Riduan, menurutnya saat ini Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik segera mengambil keputusan pasca penahanan anggota dewan dari fraksi NasDem, Nur Hudi Didin Arianto, karena selain menjalani sanksi pidana yang bergulir di aparat penegak hukum, politisi Nasdem itu juga terancam mendapat sanksi etik.
"Rencananya Jumat ini (29/7) kami akan menggelar rapat kembali. Bersama tim ahli DPRD Gresik,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, rapat tersebut untuk mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan berdasarkan laporan masyarakat, keterangan saksi dan pembelaan dari pihak teradu.
Sayangnya saat di singgung mengenai jenis sanksi apa yang akan dijatuhkan, Mujid belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Yang pasti, berdasarkan pasal 31 Peraturan DPRD Gresik nomor 1 tahun 2020 tentang Kode Etik Dewan. Anggota yang dinyatakan melanggar kode etik akan diberikan sanksi. Bisa ringan, sedang hingga berat. Namun saat ini belum ada keputusan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujar Mujid.
Load more