Seperti dikabarkan, sebelum dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Gresik, tersangka Nurhudi yang merupakan pemilik pesanggrahan Ki Ageng tempat prosesi pernikahan manusia dengan kambing di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng itu, sempat menjalani pemeriksaan maraton selama enam jam, di ruang Unit I Satreskrim Polres Gresik.
Oleh penyidik, Nur Hudi dicecar setidaknya 35 pertanyaan seputar pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing yang berlangsung di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng pada 5 Juni 2022 lalu. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib.
"Tersangka N (Nur Hudi Didin Arianto, red) sudah kami periksa dari pagi hingga sore. Setelah itu langsung kami lakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, Senin (18/7/2022).
Penahanan Nur Hudi dilakukan setelah sebelumnya tim penyidik telah menjebloskan ke penjara tiga tersangka lain, yakni Arif Saifullah selaku pemilik konten, Saiful Arif selaku pemeran pengantin pria dan Sutrisna alias Krisna selaku pemeran penghulu. Mereka mendekam di Rutan Mapolres Gresik.
Tersangka Arif Saifullah dijerat Pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Sementara Nur Hudi, Saiful Arif dan Sutrisna dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Setelah empat tersangka ditahan, polisi akan melengkapi pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik. (mhb/rey)
Load more