Satgas Anti Merokok Sembarangan Tertibkan Ruang Publik dari Perokok
Pemberlakuan aturan kawasan tanpa rokok (KTR) di Surabaya telah berjalan sejak Juni lalu. Mereka yang melanggar merokok akan dikenakan sanksi tegas
Rabu, 27 Juli 2022 - 17:34 WIB
Sumber :
- tim tvone - zainal ashari
Misalnya mengadakan kegiatan dengan disponsori perusahaan rokok, itu sangat dilarang. Bagi pelanggar sanksi tegas diberikan. Seperti di wilayah Surabaya Timur, dari 75 titik, sebanyak 40 pelanggar berhasil ditangkap. Untuk memberikan efek jera, mereka dikenakan sanksi sosial, yaitu membersihkan lingkungan. (zaz/hen)
Load more