Surabaya, Jawa Timur - Tersangka kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tani (MSAT) alias Mas Bechi (42) sudah tiba di Polda Jawa Timur. MSAT alias Mas Bechi menyerahkan diri usai polisi melakukan penangkapan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang.
Rombongan mobil itu didominasi mobil Mitsubishi Pajero warna hitam dan Toyota Innova reborn. Gedung Mahameru sendiri dikawal proovost dan petugas kepolisian berseragam lengkap dan sebagian tidak berseragam.
MSAT atau Mas Bechi anak kiai Jombang itu dibawa tanpa didampingi ayah dan ibunya. Meski begitu, ayah dan ibunya diperkenankan untuk melihat Bechi di Polda Jatim.
"Kami tidak membawa Ibu Nyai dan Pak Kiai. Tapi kami perkenankan beliau berdua untuk melihat anaknya," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).
Mas Bechi menyerahkan Kamis (7/7/2022) malam pukul 23.00 WIB. Mas Bechi menyerahkan diri usai polisi melakukan pencarian selama 16 jam di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang yang dipimpin ayahnya. Proses pencarian berlangsung sejak Kamis (7/7/2022) pukul 07.00 WIB.
Berikut kronologi kasus Mas Bechi yang menjadi tersangka pencabulan pesantren Shiddiqiyyah.
Mas Bechi dilaporkan ke polisi sejak 2019
Kasus pencabulan tersebut sudah mendapatkan atensi kepolisian setempat sejak Mas Bechi dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah.
Laporan tersebut diterima pada 2019 silam oleh Polres Jombang dan terdaftar dengan nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Mas Bechi dilaporkan atas dugaan pencabulan, pemerkosaan, hingga kekerasan seksual pada tiga santriwati dengan beberapa modus, salah satunya dengan mengadakan sebuah wawancara medis. Naasnya, laporan dari korban sempat mengalami beberapa hambatan. Salah satunya, laporan tersebut sempat dihentikan oleh Polres Jombang lantaran tidak memiliki bukti lengkap.
Selain itu, kasus tersebut sempat dua kali ditolak di tahap praperadilan, yakni pada 2021 satu silam. Bahkan, pada proses praperadilan tersebut, Mas Bechi sempat menuntut ganti rugi senilai Rp 100 juta sekaligus menuntut pemulihan nama baiknya.
Tak cukup di situ, pada tahun yang sama jaksa juga menolak berkas kasus selama 7 kali.
Kini, kepolisian mulai membuka babak baru penyelidikan kasus tersebut hingga menetapkan Mas Bechi sebagai DPO.
Polisi kesulitan menyambangi Mas Bechi
Seperti yang disebutkan sebelumnya, Mas Bechi merupakan seorang putra kiai dan menjadi seorang pengurus pondok. Hal tersebut membuat dirinya disegani oleh pengikutnya.
Sejak 2020 silam, penyelidikan tersebut diambil alih langsung oleh Polda Jatim. Melalui Ditreskrimum Polda Jatim, Mas Bechi berhasil ditetapkan sebagai seorang tersangka. Meski demikian, kepolisian kerap menghadapi hambatan dalam menjemput paksa Mas Bechi dalam rangka melanjutkan penyelidikan.
Ayah Mas Bechi mengaku anaknya difitnah
Salah satu hambatan yang dihadapi dalam mencari keberadaan Mas Bechi datang dari sosok ayahnya sendiri.
Kapolres Jombang AKBP Moch Nurhidayat bersama beberapa aparat kepolisian menjemput paksa Mas Bechi di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Kamis (7/7/2022). Tim kepolisian tersebut bertemu dengan sosok ayah mas Bechi, Kiai Muhammad Muchtar Mu'ti yang menyambut mereka.
Meski sempat mengaku akan langsung mengantarkan anak ke kantor polisi, Kiai Muchtar mengaku anaknya difitnah atas tuduhan kasus pencabulan tersebut.
“Demi untuk keselamatan kita bersama. Demi kejayaan Indonesia Raya. Untuk kebaikan kita bersama. Masalah fitnah ini, masalah keluarga,” ujar Kiai Muchtar.
Perkembangan terakhir: polisi sisir area pondok, hadapi blokade
Adapun penjemputan paksa di area pondok Shiddiqiyah juga sempat menghadapi blokade dari puluhan santri dan simpatisan Mas Bechi yang mencegah polisi masuk.
Pada hari Kamis (7/7/2022) sejak pukul 08.00 WIB, petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang sempat mengalami aksi dorong-mendorong dengan para santri yang menghalang mereka masuk tersebut.
Polisi kemudian berhasil mengamankan dua orang yang terlibat dengan bentrok massa tersebut.
"Ada dua orang yang diamankan tadi. Yang bersangkutan dua orang ini menghalang-halangi proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat di lokasi, Kamis (7/7/2022).
Hingga kini, kepolisian masih berusaha untuk mencari keberadaan Mas Bechi untuk melanjutkan penyelidikan terhadap kasus tersebut melalui pengadilan.
Izin Pesantren Dicabut
Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian. Dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan. (ade)
Load more