Surabaya, Jawa Timur - Karyawan toko percetakan berinisial TR (52) warga Sawahan, Surabaya, terpaksa ditangkap Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, di rumahnya, Jalan Kendung Anyar, pada Senin (20/6/2022) sore. TR kedapatan membeli sepaket sabu seberat 7,5 gram, dari seorang kenalan berinisial LS.
Menyadari upayanya untuk mengelak tuduhan aparat tak lagi mempan, setelah berang bukti sabu dan alat bong ditemukan.TR yang semula naik pitam, ketika rumahnya didatangi aparat, langsung pasrah untuk digelandang ke Mapolrestabes Surabaya, guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
"Kami temukan barang bukti sabu dan alat bong yang dipakai tersangka untuk dikonsumsi pribadi," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Somanosa Marunduri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di media whatsapp Senin (4/7/2022).
Kepada penyidik, TR mengaku memperoleh serbuk kristal haram tersebut, dari seorang kenalannya berinisial LS.
Lima hari sebelum ditangkap, yakni Kamis (16/6/2022), TR mengaku membeli 7,5 gram sabu seharga Rp3,9 juta, dan mentransfer uangnya kepada LS.
“LS datang mengantar narkotika jenis sabu di rumah tersangka,” katanya.
AKBP Daniel mengungkapkan, tersangka mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sejak setahun lalu. Tersangka berdalih sengaja mengkonsumsi sabu karena dapat mendongkrak stamina, ketika begadang saat bekerja.
“Tersangka membeli dan pakai sabu sudah selama 1 tahun,” jelasnya.
Mantan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim itu, mengungkapkan, pihaknya bakal mengembangkan kasus tersebut.
Kini, sosok pengirim sabu kepada TR, berinisial LS sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Surabaya.
“Kasus terus kami kembangkan. LS sudah masuk DPO,” pungkasnya. (zaz/rey)
Load more