LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polres Lamongan amankan 106 tersangka kejahatan
Sumber :
  • tvone - m. mahrus

106 Orang Ditangkap Selama Operasi Pekat di Lamongan. Kasus Miras Mendominasi

Jajaran Satreskrim polres Lamongan berhasil menangkap 106 orang tersangka, dengan jumlah kasus 96, dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) selama 12 hari.

Sabtu, 11 Juni 2022 - 06:58 WIB

Lamongan,Jawa Timur- Jajaran Satreskrim polres Lamongan berhasil menangkap 106 orang tersangka, dengan jumlah kasus 96, dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) selama 12 hari mulai 23 Mei - 3 Juni 2022). Ratusan orang itu ditangkap polisi dengan berbagai kasus diantaranya narkoba, miras, perjudian, premanisme, hingga prostitusi.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, bahwa operasi tersebut digelar dalam rangka cipta kondisi yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Lamongan guna cipta kondisi kamtibmas di wilayah Lamongan.

“Kegiatan operasi pekat ini digelar juga dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas jelas Pemilihan Kepala Desa serentak 2022 dan Hari Raya Idul Adha 1443 H," terang Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana.

Lebih lanjut AKBP Miko Indrayana menerangkan, dari hasil dalam operasi pekat ini Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus yang melebihi target yang dibebankan oleh Polda Jawa Timur. Tercatat kasus kejahatan yang paling dominan adalah kasus miras di urutan pertama, lalu narkoba, perjudian dan disusul dengan kasus prostitusi. 

"Operasi pekat selama 12 hari ini kita berhasil mengungkap 96 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 106, di antaranya 80 kasus miras dengan 80 tersangka, 7 kasus narkoba dengan 11 tersangka, 4 kasus judi dengan 7 tersangka, 3 kasus prostitusi dengan 3 tersangka, 1 pornografi dengan 1 tersangka, dan 1 premanisme dengan 1 tersangka,” bebernya.

Baca Juga :

Selain mengamankan 106 tersangka, sambung AKBP Miko Indrayana, Polres Lamongan juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Diantaranya miras sebanyak 363 botol Aqua besar 1,5 liter berisi miras, arak sebanyak 544, 5 liter, 283,5 liter miras jenis tuak, 32 botol Gunines, 29 botol bir bintang, 5 botol smirnof, 64 botol anggur merah berisi arak merah 39,6 liter, 18 botol kosong bir bintang , 7 botol bis singa, dan 2 botol anggur merah.

Kemudian barang bukti narkoba , sabu dengan berat 0,35 gram, 100 butir pil dobel L, 3 perangkat alat hisap sabu, 1 satu sobekan lakban hitam, satu bekas bungkus rokok, dua sekrop dari sedotan, satu buat pipet kaca, 4 buah korek api, 1 buah timbangan elektrik, 4 buah ponsel, satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp 700 ribu.

Sedangkan barang bukti premanisme, prostitusi, dan pornografi barang bukti yang diamankan. Diantaranya 2 lembar bukti transferan, uang tunai sebesar Rp 240 ribu, 3 buah celana dalam warna biru, 1 buat kasur lantai warna merah, 1 lembar bukti transferan, uang tunai Rp 100 ribu, satu buah lembar screenshootan status story' fecebook dengan akun atas nama Ida Zuba Ida dengan unggahan foto seorang wanita yang tidak memakai baju.

Selanjutnya barang bukti perjudian yang diamankan uang tunai Rp 1.703.000, 2 set kartu domino, sebuah sak sebagai alas, sebuah senter penerangan,dan tiga buah pensel berisi wa nomor togel.

Atas perbuatan para tersangka, mereka terancam hukuman sesuai pasal kajahatan masing-masing. Untuk Premanisme pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Untuk Prostitusi pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1,4 tahun. Untuk Pornografi pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Untuk Perjudian pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Untuk Narkoba dijerat pasal 114, pasal 112 dan 132 KUHP UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara seumur hidup maupun mati. Serta pasal 196, 197, dan pasal 98 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. Untuk yang miras dijerat pasal 300 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tutupnya. (mrr/rey)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Shin Tae-yong Bicara Jujur soal Alasan Coret Ramadhan Sananta, Sang Striker Timnas Indonesia Harus Terima Kenyataan Pahit Ini

Shin Tae-yong Bicara Jujur soal Alasan Coret Ramadhan Sananta, Sang Striker Timnas Indonesia Harus Terima Kenyataan Pahit Ini

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, berbicara jujur tentang alasan mencoret Ramadhan Sananta untuk laga kontra Bahrain dan China pada Oktober 2024 ini.
Ibu Kandung Blak-blakan Bongkar Tabiat Asli Betrand Peto, Tak Diduga Malah ...

Ibu Kandung Blak-blakan Bongkar Tabiat Asli Betrand Peto, Tak Diduga Malah ...

Nama Betrand Peto sempat menjadi bahan perbincangan netizen saat proses perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah. Jauh sebelum itu, sang ibu kandung ungkap sifat.
Orang dalam Istana Akhirnya Blak-blakan Ungkap Respons Presiden Jokowi saat Diberi Penilaian Publik di 10 Tahun Kepemimpinannya

Orang dalam Istana Akhirnya Blak-blakan Ungkap Respons Presiden Jokowi saat Diberi Penilaian Publik di 10 Tahun Kepemimpinannya

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkap respons Presiden Jokowi yang mendapat penilaian dari publik selama 10 tahun masa kepemimpinannya.
Bertemu Ratusan Pekerja MPS Trowulan Mojokerto, Khofifah Berani Umbar Janji Lindungi Industri Padat Karya

Bertemu Ratusan Pekerja MPS Trowulan Mojokerto, Khofifah Berani Umbar Janji Lindungi Industri Padat Karya

Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berkomitmen melindungi industri padat karya saat bertemu serikat pekerja Mitra Produksi Sigaret (MPS) Trowulan Mojokerto PT Ittihad Rahmat Utama.
Janji Gunakan Scientific Crime Investigation dalam Kasus Pembunuhan Pemuda di Sukabumi, Pelaku Ternyata Sempat Lakukan Ini

Janji Gunakan Scientific Crime Investigation dalam Kasus Pembunuhan Pemuda di Sukabumi, Pelaku Ternyata Sempat Lakukan Ini

Polisi mengungkap kasus dugaan pembunuhan seorang pemuda, Diki Jaya (21) warga Kamlung Cibolang Baru, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar). Pelaku ternyata...
Mulai Sekarang Jangan Salah Paham Lihat Rajin Ibadah tapi Perilaku Tidak Mencontohkan Kebaikan, Tegas Ustaz Adi Hidayat Ada yang Salah...

Mulai Sekarang Jangan Salah Paham Lihat Rajin Ibadah tapi Perilaku Tidak Mencontohkan Kebaikan, Tegas Ustaz Adi Hidayat Ada yang Salah...

Menurut Ustaz Adi Hidayat benar memang umum terjadi. Sehingga perlu penjelasan baik karena rajin ibadah seharusnya hasil atau perilaku juga ikut baik. Simak...
Trending
Shin Tae-yong Akhirnya Bongkar Kondisi Sebenarnya Maarten Paes, Sampaikan Kabar Baik soal sang Kiper Timnas Indonesia

Shin Tae-yong Akhirnya Bongkar Kondisi Sebenarnya Maarten Paes, Sampaikan Kabar Baik soal sang Kiper Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong memastikan Maarten Paes tetap berada dalam skuad Garuda dalam lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2025.
Sebelum Tidur Yuk Simak Amalan Ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Bisa Beri Perlindungan Allah SWT sampai Dosa Diampuni

Sebelum Tidur Yuk Simak Amalan Ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Bisa Beri Perlindungan Allah SWT sampai Dosa Diampuni

Bukan hanya itu, juga bisa segala dosa diampuni. Secara umum bagi umat muslim tentu tahu, ada amalan baik yang dianjurkan sebelum tidur. Simak penjelasannya....
Media Siar Radio Militer Israel Beberkan Niat Balas Dendam IDF dengan Serangan Gila, Iran Mesti Waspada!

Media Siar Radio Militer Israel Beberkan Niat Balas Dendam IDF dengan Serangan Gila, Iran Mesti Waspada!

Media siar Radio Militer Israel mengungkapkan niat Pasukan Pertahanan Israel (IDF) melancarkan balasan serangan serius ke Iran.
Orang dalam Istana Akhirnya Blak-blakan Ungkap Respons Presiden Jokowi saat Diberi Penilaian Publik di 10 Tahun Kepemimpinannya

Orang dalam Istana Akhirnya Blak-blakan Ungkap Respons Presiden Jokowi saat Diberi Penilaian Publik di 10 Tahun Kepemimpinannya

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkap respons Presiden Jokowi yang mendapat penilaian dari publik selama 10 tahun masa kepemimpinannya.
Bertemu Ratusan Pekerja MPS Trowulan Mojokerto, Khofifah Berani Umbar Janji Lindungi Industri Padat Karya

Bertemu Ratusan Pekerja MPS Trowulan Mojokerto, Khofifah Berani Umbar Janji Lindungi Industri Padat Karya

Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berkomitmen melindungi industri padat karya saat bertemu serikat pekerja Mitra Produksi Sigaret (MPS) Trowulan Mojokerto PT Ittihad Rahmat Utama.
Mulai Sekarang Jangan Salah Paham Lihat Rajin Ibadah tapi Perilaku Tidak Mencontohkan Kebaikan, Tegas Ustaz Adi Hidayat Ada yang Salah...

Mulai Sekarang Jangan Salah Paham Lihat Rajin Ibadah tapi Perilaku Tidak Mencontohkan Kebaikan, Tegas Ustaz Adi Hidayat Ada yang Salah...

Menurut Ustaz Adi Hidayat benar memang umum terjadi. Sehingga perlu penjelasan baik karena rajin ibadah seharusnya hasil atau perilaku juga ikut baik. Simak...
Satu Stadion Langsung Hening Saat Megawati Hangestri Menggila di Laga Lawan GS Caltex, Megatron Beri Pembalasan Untuk Red Sparks dengan Melakukan...

Satu Stadion Langsung Hening Saat Megawati Hangestri Menggila di Laga Lawan GS Caltex, Megatron Beri Pembalasan Untuk Red Sparks dengan Melakukan...

Megawati Hangestri sempat mencuri perhatian pecinta voli Korea Selatan usai dirinya tampil impresif bersama Red Sparks. Megatron berhasil taklukan GS Caltex dan
Selengkapnya
Viral