Tak Terima Abdul Qodir Hasan Baraja Ditangkap, Jamaah Khilafatul Muslimin Surabaya Minta Ditunjukkan Bukti Radikalisme
- Istimewa
Surabaya, Jawa Timur - Viralnya video konvoi motor yang digagas Jamaah Khilafatul Muslimin di wilayah Jakarta Timur berbuntut panjang. Upaya penyebaran paham kekhilafahan itu membuat pimpinan mereka, Abdul Qodir Hasan Baraja (AQHB) diamankan polisi pada Selasa (7/6). AQHB ditangkap usai melaksanakan salat subuh di Masjid Pusat Khilafatul Muslimin, Jalan WR Supratman, Telukbetung, Kota Bandar Lampung, Lampung sekitar pukul 05.30 WIB.
Jemaah atau pengikut Khilafatul Muslimin di wilayah Surabaya lantas merespons aksi penangkapan tersebut. Menurut Aminuddin Mahmud selaku Amir Dakwah Khilafatul Muslimin di Kota Pahlawan, organisasi mereka bukanlah gerakan radikal.
Paham Khilafatul Muslimin adalah menyampaikan tentang wajibnya menetapi khilafah dalam Islam, bukan mengajak warga untuk berbaiat dalam sebuah pemerintahan Islam.
“Dari sisi mana kami dianggap radikal, kami hanya sampaikan isi dari Surat Al-Baqarah tentang kewajiban berkhilafah, ingat kami hanya menyampaikan bukan mengajak orang berbaiat terhadap pemerintahan Islam,” terang Aminuddin kepada tvonenews.com, Selasa (7/6).
Maka dari itu, lanjutnya, seluruh jemaah Khilafatul Muslimin di Surabaya berharap agar Polri segera membebaskan AQHB karena dinilai tidak ada unsur kekerasan maupun menentang ideologi Pancasila dalam gerakan mereka.
“Kami bukan organisasi radikal dan aktifitas kami tidak bertentangan dengan Pancasila, kami tunduk dan patuh terhadap undang-undang dan ideologi Pancasila sebagai ideologi negara,“ tegas Aminuddin.
“Lantas bagaimana bisa dikatakan radikal? Apakah semua yang tidak sefaham dengan pemerintah dikatakan radikal?,“ imbuhnya.
Rekam Jejak Abdul Qodir Hasan Baraja
Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar mengungkapkan rekam jejak pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja. Ia tercatat pernah terkait dengan jaringan terorisme dan pernah ditangkap pada era Orde Baru.
Meski demikian, penangkapan Abdul Qodir Hasan Baraja (AQHB) kali ini tidak terkait dengan tindak pidana terorisme. Dia ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait dengan Undang-Undang Organisasi Masyarakat, UU ITE, dan penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Ya, AQHB menjadi anggota NII Lampung," kata Aswin dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/6).
Load more