Gresik, Jawa Timur- Terpidana Amir Djoewito, Warga Kertajaya Surabaya yang menjadi daftar pencarian orang (DPO), dalam kasus penggelapan aset PT. Bank BCA Tbk sebesar Rp13.286.620.172, berhasil ditangkap tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Intelijen Kejaksaan Negeri Gresik dengan bantuan dari Tim Kejaksaan Agung.
Terpidana yang merupakan pengusaha pabrik kayu olahan di jalan raya Iker- Iker Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik itu kemudian dijebloskan rumah tahanan (Rutan) kelas II Banjarsari Cerme Gresik, untuk menjalani putusan peninjaun kembali (PK).
Kasi Intel Kejari Gresik, Deni Niswansyah, menyatakan jika terpidana Amir Djoewito telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengelapan yang menyebabkan kerugian pada PT. Bank BCA Tbk sebesar Rp13.286.620.172.
Dikatakan Deni, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1059 K/PID.SUS/2012 Terpidana AMIR DJOEWITO menyatakan Amir Djoewito bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang melanggar pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 25.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa di kenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 bulan, " lanjut Deni.
Masih menurut Deni, pada saat penangkapan tim melakukan pemeriksaan identitas terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Amir Djoewito. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan menunjukkan surat perintah pelaksanaan putusan (p-48), terpidana pukul 20.15 wib langsung dibawa menuju ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pukul 20.45 Wib terpidana atas nama Amir Djoewito tiba di kantor kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan langsung dibawa ke ruangan Kasi E Intelijen untuk di lakukan pemeriksaan. Dan juga dilakukan tes kesehatan serta Swab Antigen di Klinik Kejati Jatim, " pungkasnya.(mhb/rey)
Load more