GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sering Cekcok dan Sakit Hati, Motif Menantu di Blitar Habisi Nyawa Mertuanya

Peristiwa pembunuhan menggegerkan warga Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, pada Senin malam (26/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 28 Januari 2026 - 10:57 WIB
Rilis Menantu di Blitar Habisi Nyawa Mertuanya
Sumber :
  • tvOne - muhammad imron

Blitar, tvOnenews.com - Peristiwa pembunuhan menggegerkan warga Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, pada Senin malam (26/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Seorang perempuan lanjut usia berinisial S (70) ditemukan meninggal dunia di kamarnya dengan luka tusukan di bagian leher.

Pelaku pembunuhan diduga merupakan menantu korban sendiri, berinisial NF (21). Kasus ini terungkap setelah anak korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini dipicu oleh cekcok yang kerap terjadi antara korban dan pelaku.

“Motifnya sakit hati. Tersangka mengaku sering mendapat caci maki dari korban,” jelas Kapolres.

Puncak pertengkaran terjadi saat korban mengusir tersangka dari rumah sambil mengacung-acungkan gergaji dan berteriak. Melihat situasi tersebut, tersangka mendorong korban hingga masuk ke kamar.

Saat korban terjatuh, tersangka sempat mencekik korban menggunakan tangan dan bantal. Tak berhenti di situ, tersangka kemudian melihat gunting dan langsung menusukkannya ke leher kanan korban sebanyak tiga kali serta dua kali ke bagian perut kanan.

“Penusukan dilakukan saat korban masih hidup. Dari hasil otopsi, korban meninggal akibat kekerasan di bagian leher yang menyebabkan korban mati lemas karena terhentinya oksigenasi,” terang AKBP Kalfaris.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri bersama anaknya yang masih berusia satu tahun. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Dalam waktu sekitar 2,5 jam, tersangka berhasil ditangkap di wilayah Tulungagung sebelum sempat kabur lebih jauh ke Tangerang. Penangkapan tersangka melibatkan koordinasi dengan Polres Tulungagung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (min/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PB PMII Tolak Pelantikan DPD KNPI Sulsel, Nilai Langgar AD/ART

PB PMII Tolak Pelantikan DPD KNPI Sulsel, Nilai Langgar AD/ART

Pelantikan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serta mencederai semangat keberhimpunan pemuda.
Fondasi Hukum Kuat Jadi Aset UMKM Perempuan Naik Kelas

Fondasi Hukum Kuat Jadi Aset UMKM Perempuan Naik Kelas

Usaha yang memiliki legalitas jelas, kesiapan finansial, serta perlindungan merek menjadi aset penting untuk naik kelas.
Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di balik prestasinya di lapangan voli, Yolla Yuliana juga memiliki kisah asmara menarik. Dari atlet hingga artis, beberapa pria ternama pernah mengisi hatinya.
Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Menuai kritik karena gaya bertarungnya yang mengandalkan gulat, Charles Oliveira akhirnya mengungkap strategi sabar yang membuatnya mengalahkan Max Holloway.
DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan terbitnya Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang berisi
Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Conor McGregor melontarkan kritik pedas kepada Charles Oliveira usai pertarungan perebutan sabuk BMF di UFC 326, menyebut gaya bertarungnya “sangat buruk”.

Trending

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Setelah ditinggal Megawati Hangestri, Red Sparks mengalami penurunan performa di V-League 2025/2026. Kondisi tersebut membuat pelatih Ko Hee-jin mengkritik.
Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, mengungkap doa yang dikabulkan Tuhan saat melepas kepergian sang anak. Pesannya menyentuh hati banyak orang.
Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Apakah Anda berencana untuk menggunakan mobil listrik saat mudik? Sebelum berangkat, persiapkan tips berikut ini agar perjalanan Anda menjadi aman dan nyaman.
Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Legenda sepak bola Italia, Luca Toni, mengingatkan Bayern Munich agar tidak meremehkan Atalanta jelang pertemuan kedua tim pada babak 16 besar UEFA Champions League musim ini.
Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Momentum bulan Ramadan dimanfaatkan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta untuk menebar kepedulian kepada sesama dengan mengadakan bakti sosial
Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Komika Pandji Pragiwaksono berharap kasusnya yang diduga menghina suku Toraja dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Diketahui, hari ini Pandji
Fondasi Hukum Kuat Jadi Aset UMKM Perempuan Naik Kelas

Fondasi Hukum Kuat Jadi Aset UMKM Perempuan Naik Kelas

Usaha yang memiliki legalitas jelas, kesiapan finansial, serta perlindungan merek menjadi aset penting untuk naik kelas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT