Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Pastikan Proses Hukum Sesuai Prosedur dan Transparan
- Kolase tvOnenews.com/ Instagram @golkar_maluku_tenggara
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara resmi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Rabu (22/4/2026).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan transparan.
“SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan. Ini merupakan mekanisme hukum yang wajib dilaksanakan dalam setiap penanganan perkara pidana,” kata Rositah, kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Lebih lanjut, Rositah menerangkan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Selama proses pengiriman SPDP berlangsung, situasi dilaporkan dalam kondisi aman dan lancar tanpa kendala berarti,” ungkap Rositah.
Kemudian Rositah juga memastikan bahwa situasi kamtibmas di wilayah Maluku Tenggara tetap kondusif, dan terus mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.
“Pengiriman SPDP menjadi indikator penting bahwa penanganan kasus telah memasuki fase yang lebih terstruktur dan terkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Dalam perspektif nasional, langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam memastikan setiap perkara besar ditangani tidak hanya cepat, tetapi juga sesuai koridor hukum,” jelas Rositah.
Sementara itu Rositah menerangkan, transparansi dalam setiap tahapan, termasuk komunikasi publik terkait progres perkara, menjadi elemen krusial dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Dengan sinergi antara kepolisian dan kejaksaan, diharapkan proses hukum berjalan efektif hingga memberikan kepastian dan keadilan.
Untuk diketahui, Polisi telah menetapkan tersangka terhadap dua pelaku penikaman Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora, alias Nus Kei, berinisial HR (28) dan FU (36).
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Lebih lanjut, Rositah menerangkan, yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan usai dilakukan gelar perkara pada Senin (20/4/2026) malam.
“Ditahan di Rutan Polda Maluku tadi malam,” tegas Rositah.
Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 459 juncto 20 huruf c dan atau Pasal 458 ayat 1 juncto 20 huruf c dan atau Pasal 262 ayat 4 UU Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman terhadap kedua terduga pelaku yaitu hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (Ars/ree)
Load more