“2 kg bubuk handak semuanya akan dijadikan petasan untuk memeriahkan malam takbiran, jadi pasal yang kita terapkan kepada mereka adalah Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya.
Sementara, tersangka Amzad yang menjadi korban ledakan kini masih menjalani perawatan di RSUD Dokter Soedono Madiun, karena mengalami luka bakar di bawah 10 persen pada bagian kaki dan tangannya.
Atas perbuatannya keempat tersangka akan dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. (MEN/hen)
Load more