Batu, Jawa Timur - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memperbarui aturan operasional truk angkutan barang yang sebelumnya merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 menjadi SE Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022.
Hal ini mengingat di Kota Batu sebagai kota wisata potensi pergerakan masyarakat saat libur lebaran cukup besar. Dinas Perhubungan bersama Satuan Lalulintas Polres Batu, melakukan aturan truk dilarang melintas di jalur menuju Kota Batu dengan jam yang telah ditentukan.
Meski demikian, aturan tersebut tidak berlaku untuk truk bermuatan sembako (bahan pokok) dan truk tangki pengangkut bahan bakar minyak atau gas.
Kasat Lantas Polres Batu, AKP Indah Citra Fitriani mengatakan, pembatasan waktu operasional kendaraan besar atau truk bermuatan non logistik dan BBM, diberlakukan mulai 28 April hingga 1 Mei, sebab di tanggal itu diperkirakan akan terjadi lonjakan volume kendaraan pemudik maupun wisatawan, sehingga sejak pukul 05.00-22.00 kendaraan dilarang melintas.
"Kendaraan yang dibatasi jam operasionalnya yaitu kendaraan bermuatan barang non sembako dan BBM, kendaraan sumbu tiga maupun lebih atau gandengan dan bermuatan 14 ton," jelas Indah, saat di konfirmasi tvonenews.com, Jumat (29/4).
Pembatasan operasional kendaraan besar ini merupakan bagian dari manajemen rekayasa lalu lintas. Mengingat potensi pergerakan masyarakat cukup tinggi saat momen libur lebaran. Diskresi kebijakan itu hanya diberlakukan terhadap kendaraan besar yang bermuatan BBM dan logistik bahan pangan.
"Bukan dilarang untuk beroperasi. Tapi ada pembatasan waktu operasional selama lebaran, petugas tidak melakukan sanksi bagi pelanggar lalu lintas, hanya teguran humanis," kata Indah.
Load more