Pemerintah Legalkan Umroh Mandiri, Biro Travel Ingatkan Resiko dan Keamanan Jamaah
- tim tvone - sandi irwanto
Surabaya, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umroh secara resmi melegalkan umrah mandiri. Calon jemaah kini bisa berangkat sendiri tanpa melalui biro travel umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Meski begitu, umrah mandiri tersebut dianggap memiliki resiko keamanan maupun keselamatan tersendiri. Para calon jemaah umrah tetap diimbau untuk memahami lebih jauh arah kebijakan tersebut.
Direktur Utama Chatour Travel Khusaini Basir menyebutkan, pihaknya mengingatkan pentingnya kesiapan calon jemaah sebelum memilih melaksanakan ibadah umrah tanpa pendampingan resmi dari biro perjalanan.
“Adanya aturan baru dari pemerintah untuk melegalkan umrah mandiri, banyak pengusaha travel yang kini menimbang kembali risiko dan tanggung jawabnya dalam melayani jamaah,” kata Khusaini di sela sosialisasi kebijakan penyelenggaraan umrah di Surabaya.
Khusaini menambahkan, umrah mandiri bukan berarti bebas tanpa regulasi. Sebab, ada aturan turunan yang memastikan keamanan dan keselamatan jemaah.
“Kalau mereka berangkat tanpa pendampingan, lalu terjadi hal-hal tak diinginkan, tentu negara juga akan terbebani. Karena itu, kami di sektor travel umrah dan haji memilih menunggu penjelasan resmi lebih lanjut dari pemerintah,” kilahnya.
Khusaini menjelaskan, perbedaan mendasar antara umrah melalui biro perjalanan dengan umrah mandiri.
“Kalau berangkat sendiri, masyarakat harus sadar bahwa mereka akan berada di negara dengan bahasa dan budaya yang berbeda,” paparnya.
"Tanpa persiapan, itu bisa berbahaya. Disinilah peran travel umrah hadir untuk memastikan seluruh kebutuhan jemaah terpenuhi, mulai dari akomodasi, transportasi, hingga pendampingan ibadah,” lanjut Khusaini.
Dia menjelaskan, agen perjalanan memiliki tanggung jawab memastikan jemaah memperoleh tempat tinggal yang layak, makanan, transportasi antar kota suci, hingga bantuan ketika sakit.
“Kalau jamaah tiba-tiba sakit atau tersesat, pihak travellah yang akan hadir membantu. Karena itu, kalau mau umrah mandiri, silakan, tapi pikirkan dulu secara matang. Apakah mampu memenuhi semua kebutuhan sendiri di Makkah dan Madinah?”, ucapnya.
Kemenag Jatim Soal Umroh Mandiri
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur (Kemenag Jatim) As’adul Anam menekankan pentingnya kerja bersama seluruh pelaku penyelenggaraan umrah dan haji, agar kebijakan umrah mandiri dapat berjalan secara berkelanjutan dan akuntabel.
“Program ini harus dibesarkan bersama, kita topang bersama agar terus berkelanjutan,” ujarnya.
As’adul memaparkan, meskipun secara regulasi Kemenag tidak membuka perizinan baru untuk agen perjalanan umrah, kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh biro travel tetap dimungkinkan sepanjang berada dalam pengawasan dan koordinasi dengan kantor pusatnya.
Disisi lan, As’adul menyebut, dalam penyelenggaraan haji, pemerintah Arab Saudi kini membatasi jumlah syarikah atau perusahaan penyedia layanan haji yang bekerja sama dengan tiap negara. Jika sebelumnya terdapat delapan perusahaan yang menangani jamaah Indonesia, mulai 2026 jumlahnya hanya dua.
“Tahun depan, hanya dua syarikah yang melayani jamaah haji Indonesia, yaitu Reken Masyarik dan Betges,” tandanya. (msi/hen)
Load more