Dipanggil sebagai Saksi, Anggota DPRD Jatim Malah di Rehabilitasi BNN karena Positif Narkoba saat Tes Urin
- tim tvone - miftakhul erfan
Ngawi, tvOnenews.com - Kedapatan positif narkoba saat tes urin, seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur inisial AB (44) kini harus berurusan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jatim.
Kepastian informasi yang beredar di jagat maya inipun akhirnya diklarifikasi langsung oleh Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, di Mapolres setempat, Jumat (3/10).
Charles membenarkan bahwasanya pada hari Minggu (28/9) AB awalnya dipanggil Satuan Narkotika Polres Ngawi sebagai saksi atas pengembangan kasus tertangkapnya dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Polres Ngawi yang saat ini telah ditahan.
“Kita kembangkan, kemudian AB kita panggil sebagai saksi untuk menguatkan sangkaan pasal terhadap dua tersangka (pengedar) yang sudah kita amankan,” kata Charles.
Lanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan SOP yang ada bahwa pemeriksaan saksi juga disertai dengan cek / tes urin terhadap saksi tersebut dan hasilnya positif.
Satnarkoba Polres Ngawi kemudian melakukan langkah berikutnya dengan menyerahkan AB kepada BNN untuk dilakukan assessment hingga akhirnya dilakukan rehabilitasi.
“Setelah tahu hasilnya positif Selasa malam (30/9) besoknya kita arahkan ke BNN untuk dilakukan assessment agar AB mendapatkan rehabilitasi,” imbuhnya.
Polisi juga tidak melakukan penggeledahan rumah AB untuk mencari barang bukti baru, karena AB dipanggil ke Polres Ngawi dalam rangka sebagai saksi, menyusul ada tiga pasal yang diterapkan kepada dua tersangka.
Sangkaan pasal yang diberikan yakni sebagai pengguna, pengedar dan juga adanya persekongkolan diantara kedua tersangka karena menguasai barang bukti (sabu).
“Dua tersangka tersebut sudah ditahan, statusnya adalah wiraswasta dan dari keduanya kami sita barang bukti baik sabu maupun alat hisabnya,” pungkas Charles.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Budi Sulistyono, menyatakan sudah mendengar kabar bahwa AB anggota DPRD Jatim yang tersandung narkoba tersebut yang berasal dari Partai PDI Perjuangan.
“Yang jelas Ketua DPD PDIP Jawa Timur sudah tahu AB diamankan BNN dalam kasus narkoba. Hari ini kita akan rapatkan itu (kasus AB). Jelas Budi Sulistyono yang akrab disapa Kanang, Kamis (2/10).
Saat ini DPD PDIP Jawa Timur masih mengumpulkan data yang lebih konkrit adalah pelanggaran hukum maupun pelanggaran AD/ART yang dilakukan.
“Kalau ada unsur menjadi pengedar maka sanksi yang diberikan berupa pemecatan tidak hanya sebagai anggota DPRD saja, tetapi juga pemecatan dari anggota PDIP,” tutup Kanang.
Seperti yang diketahui, sebelum terjun di dunia politik AB pernah bekerja sebagai anggota kepolisian dan berdinas di Polres Ngawi.
Namun dirinya memutuskan untuk pensiun dini dan beralih menjadi pengusaha hingga akhirnya karirnya menanjak menjadi kader PDI Perjuangan dan memenangi pemilu 2024 di Dapil Ngawi, Magetan, Ponorogo hingga mengantarnya menduduki kursi di DPRD Jawa Timur. (men/hen)
Load more