PBB-P2 di Jombang Naik hingga 12 Kali Lipat, Warga Keluhkan Kenaikan Tanpa Sosialisasi
- rohmadi
Jombang, tvOnenews.com – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jombang, memicu keluhan warga. Sejumlah masyarakat mengaku kaget karena tarif pajak naik signifikan, bahkan mencapai lebih dari 400 persen.
Keluhan salah satunya datang dari Anis Purwaningsih, warga Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Ibu rumah tangga yang juga seorang janda ini mengaku terkejut setelah mengetahui pajak tanah miliknya naik sekitar 1.202 persen atau 12 kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Ia juga menilai tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan sebelumnya terkait kenaikan tersebut.
"Saya kaget sekali, pajaknya naik sampai segitu. Tentu saya keberatan. Saya belum sanggup bayar," ungkap Anis.
Sementara itu, Bupati Jombang, Warsubi, menegaskan bahwa kenaikan PBB-P2 bukanlah kebijakan baru yang ia buat, melainkan aturan yang sudah ditetapkan pada tahun 2023 di masa pemerintahan sebelumnya. Bupati juga mempersilakan warga yang keberatan dengan nilai PBB-P2 untuk mengajukan keringanan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang.
“Yang jelas kalau pajak itu tidak bisa dihapus. Namun, masyarakat bisa mengajukan permohonan pengurangan nanti ada tim operasional yang mendampingi. Terkait itu semua, semua ada aturannya dan semua ada regulasinya,” ungkapnya ketika ditemui usai kegiatan di Kemenag Jombang, Rabu (13/8/2025).
Pemerintah Kabupaten Jombang saat ini tengah mengevaluasi kebijakan tersebut, sambil menjanjikan penyesuaian agar tidak memberatkan masyarakat, khususnya warga berpenghasilan rendah.
Sebelumnya, protes warga Jombang terkait kenaikan PBB-P2 juga sempat terjadi. Salah satu warga mendatangi kantor Bapenda Jombang secara langsung pada Senin (11/8/205). Bahkan warga membayar pajaknya menggunakan uang koin sebagai bentuk protes karena tarif PBB rumahnya naik lebih dari 300 persen. (roi/far)
Load more