Belasan Warga Pindah Menjadi Penghayat Kepercayaan Mayoritas Kejawen
Belasan warga Kabupaten Jombang, yang merubah status dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pindah dari agama lain jadi Penghayat Kepercayaan
Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:27 WIB
Sumber :
- umar sanusi
Perubahan status tersebut sah menyusul putusan mahkamah Konstitusi (MK) nomor 97/puu-xiv/2016. mk menganulir pasal 61 ayat (2) dan pasal 64 ayat (2) dalam undang-undang administrasi kependudukan yang sebelumnya membatasi pencatatan identitas bagi mereka yang tidak menganut enam agama resmi negara. (usi/far)
Load more