GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tepat Peringatan HAB ke-65, Kejari Tuban Tahan Tiga Tersangka Proyek Biopori APBD

Tim Penyidik Tindak Pidsus Kejari Tuban menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembuatan biopori anggaran APBD Perubahan Tahun 2021.
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 23 Juli 2025 - 14:37 WIB
Tepat Peringatan HAB ke-65, Kejari Tuban Tahan Tiga Tersangka Projek Biopori APBD
Sumber :
  • tim tvOne

Tuban, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Tuban melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembuatan biopori anggaran APBD Perubahan Tahun 2021.

Proyek milik Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Tuban itu memiliki nilai pagu anggaran sekira Rp954 juta. Proyek biopori itu direalisasikan di seluruh desa yang ada di Kabupaten Tuban. Tapi parahnya dari total 16.400 titik biopori yang seharusnya dibuat, sebanyak 7.181 titik tidak tersedia atau tak terpasang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ketiga tersangka, yaitu YA, WS dan HG ditahan pada Senin, 21 Juli 2025 dan dititipkan di Lapas Kelas II B Tuban untuk masa tahanan 20 hari ke depan," kata Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto saat jumpa pres di kantor kejari setempat, pada Selasa (22/7/2025).

Ia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Hal itu tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1174/M.5.33/Fd.1/07/2025 tertanggal 17 Juli 2025. Selanjutnya, dalam proses penyidikan, diketahui bahwa tersangka YA meminjam CV ULUNG milik WS yang sebelumnya telah diumumkan sebagai pemenang tender. 

"YA menjanjikan keuntungan sebesar 2,5 persen dari nilai tender kepada WS setelah proyek selesai," ujar Yogi sapaan akrabnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Morowali itu menambahkan, setelah tersangka YA meminjam CV, kemudian pekerjaan tersebut dilimpahkan secara lisan tanpa perjanjian tertulis kepada Tersangka HG. Namun, pelaksanaan proyek tidak berjalan sesuai kontrak. Padahal total seharusnya 16.400 titik biopori yang dibuat, tapi hanya tidak direalisasikan 7.181 titik.

"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp344.428.045 (tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu empat puluh lima rupiah)," ucapnya.

Yogi menambahkan, selama penyelidikan kejari memeriksa sebanyak 49 orang saksi. Saksi yang diperiksa ada dari pihak dinas, camat, desa dan juga pekerja proyek serta dua saksi ahli. Di sisi lain, penahanan terhadap tiga tersangka dilakukan pada 20 hari ke depan dengan maksud menyiapkan berkas perkara dan administrasi guna pelimpahan.

"Jika tidak ada halangan kami segera limpah ke Pengadilan Tipikor," tegasnya.

Sementara itu, ke depan ada kemungkinan perkembangan kasus secara berjenjang. Jika ada fakta baru terungkap, maka penyidik akan melakukan tindakan pengembangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas kasus tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) atau subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

"Kami akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap peran serta pihak lain yang diduga terlibat," pungkasnya. (far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT