Tepat Peringatan HAB ke-65, Kejari Tuban Tahan Tiga Tersangka Proyek Biopori APBD
- tim tvOne
Tuban, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Tuban melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembuatan biopori anggaran APBD Perubahan Tahun 2021.
Proyek milik Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Tuban itu memiliki nilai pagu anggaran sekira Rp954 juta. Proyek biopori itu direalisasikan di seluruh desa yang ada di Kabupaten Tuban. Tapi parahnya dari total 16.400 titik biopori yang seharusnya dibuat, sebanyak 7.181 titik tidak tersedia atau tak terpasang.
"Ketiga tersangka, yaitu YA, WS dan HG ditahan pada Senin, 21 Juli 2025 dan dititipkan di Lapas Kelas II B Tuban untuk masa tahanan 20 hari ke depan," kata Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto saat jumpa pres di kantor kejari setempat, pada Selasa (22/7/2025).
Ia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Hal itu tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1174/M.5.33/Fd.1/07/2025 tertanggal 17 Juli 2025. Selanjutnya, dalam proses penyidikan, diketahui bahwa tersangka YA meminjam CV ULUNG milik WS yang sebelumnya telah diumumkan sebagai pemenang tender.
"YA menjanjikan keuntungan sebesar 2,5 persen dari nilai tender kepada WS setelah proyek selesai," ujar Yogi sapaan akrabnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Morowali itu menambahkan, setelah tersangka YA meminjam CV, kemudian pekerjaan tersebut dilimpahkan secara lisan tanpa perjanjian tertulis kepada Tersangka HG. Namun, pelaksanaan proyek tidak berjalan sesuai kontrak. Padahal total seharusnya 16.400 titik biopori yang dibuat, tapi hanya tidak direalisasikan 7.181 titik.
"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp344.428.045 (tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu empat puluh lima rupiah)," ucapnya.
Yogi menambahkan, selama penyelidikan kejari memeriksa sebanyak 49 orang saksi. Saksi yang diperiksa ada dari pihak dinas, camat, desa dan juga pekerja proyek serta dua saksi ahli. Di sisi lain, penahanan terhadap tiga tersangka dilakukan pada 20 hari ke depan dengan maksud menyiapkan berkas perkara dan administrasi guna pelimpahan.
"Jika tidak ada halangan kami segera limpah ke Pengadilan Tipikor," tegasnya.
Sementara itu, ke depan ada kemungkinan perkembangan kasus secara berjenjang. Jika ada fakta baru terungkap, maka penyidik akan melakukan tindakan pengembangan.
Atas kasus tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) atau subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
"Kami akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap peran serta pihak lain yang diduga terlibat," pungkasnya. (far)
Load more