Derita Poniman Harus Dipenjara 2 Tahun Gara-gara Tergiur Rp 1,4 Juta Usai Kredit Motor
Poniman, warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun gara-gara tergiur uang tunai Rp 1,4 juta.
Rabu, 11 Juni 2025 - 15:17 WIB
Sumber :
- tvOne - wawan sugiarto
Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat menolak apabila disuruh seseorang menjadi atas nama untuk mengajukan pembiayaan karena ada konsekuensi hukumnya.
"Kami tidak segan-segan untuk melaporkan debitur nakal, agar diproses sesuai hukum yang berlaku, sebaliknya jika debitur koperatif mau diajak komunikasi dan tidak sampai mengalihkan unit, kita pasti akan carikan solusi bersama," pungkasnya. (wso/gol)
Load more