News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Derita Poniman Harus Dipenjara 2 Tahun Gara-gara Tergiur Rp 1,4 Juta Usai Kredit Motor

Poniman, warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun gara-gara tergiur uang tunai Rp 1,4 juta.
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 11 Juni 2025 - 15:17 WIB
sidang putusan tindak pidana penggelapan motor
Sumber :
  • tvOne - wawan sugiarto

Lumajang, tvOnenews.com - Poniman, warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun gara-gara tergiur uang tunai Rp1,4 juta.

Awalnya, Poniman didatangi temannya, Kartiman yang saat ini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) untuk meminjam kartu tanda penduduk (KTP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tujuannya, KTP milik Poniman ini akan diajukan sebagai debitur di Adira Finance untuk pembelian 1 unit sepeda motor vario 160 cc.

Poniman dijanjikan akan diberi uang tunai sejumlah Rp1,4 juta setelah pengajuan kreditnya disetujui Adira.

Tidak hanya itu, Poniman juga dijanjikan tidak perlu membayar cicilan setiap bulannya karena semua biaya akan ditanggung oleh Kartiman.

Bahkan, saat survei kelolosan kredit, surveyor dari Adira datang ke rumah Poniman didampingi oleh Kartiman.

Saat motor tiba di rumah Poniman, Kartiman langsung mengambil motor tersebut dan memberi uang kepada Poniman sesuai yang dijanjikan.

Nahas, cicilan yang seharusnya dibayarkan oleh Kartiman sesuai perjanjian tidak pernah dibayarkan hingga Poniman terseret masalah hukum. Bahkan, Kartiman saat ini menghilang dan tidak bisa lagi dihubungi.

Poniman pun harus menanggung sendiri kesalahan yang diperbuatnya bersama Kartiman. Poniman divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp10.000.000.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Poniman dihukum selama 1 tahun 6 bulan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya mengatakan, alasan hakim menjatuhkan vonis lebih berar adalah terdakwa terbukti menggelapkan kendaraan yang belum lunas di finance, yang secara nyata harus dipandang posisi masih menyewa ketika masih cicil, dan membeli ketika sudah lunas mencicil.

Selain itu, kerugian yang dialami PT Adira Finance Lumajang akibat perbuatan Poniman ini mencapai Rp38.939.996.

"Betul tadi sudah diputus 2 tahun, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa," kata Gandha di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baik Poniman maupun jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim.

Sementara, Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, Novi Ariyanto mengimbau, masyarakat agar tidak menjual, meyewakan, menggadaikan, dan atau mengalihkan dalam bentuk apapun objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

Kementerian Haji dan Umrah RI menagkui adanya kenaikan siginifikan petugas haji dari insur TNI dan Polri.
Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Sebanyak 28 perusahaan yang berkontribusi terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dicabut izinnya oleh pemerintah.
Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengaku te;ah mencabut izin operasional 28 perusahaan yang dinilai jadi faktor terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meresmikan Direktorat PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pidana Perdagangan Orang) di 11 Polda dan 22 Polres, untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.

Trending

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.
Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengungkap pencabutan izin terhadap 28 perusahaan usai menjadi penyebab bencana di Sumatera-Aceh.
Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN memberikan solusinya.
AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan tampaknya menerima kabar gembira menjelang duel kontra AS Roma. Sebab, Ruben Loftus-Cheek mendapatkan peminat serius dari Liga Inggris.
Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Tim Monster energy Yamaha memamerkan livery baru untuk motor YZR-M1 V4 yang akan digunakan dua rider mereka, Fabio Quartararo dan Alex Rins di MotoGP 2026.
Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Monster energy Yamaha secara resmi telah meluncurkan motor baru yang akan mereka gunakan pada gelaran MotoGP 2026 mendatang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT