Derita Poniman Harus Dipenjara 2 Tahun Gara-gara Tergiur Rp 1,4 Juta Usai Kredit Motor
- tvOne - wawan sugiarto
Lumajang, tvOnenews.com - Poniman, warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun gara-gara tergiur uang tunai Rp1,4 juta.
Awalnya, Poniman didatangi temannya, Kartiman yang saat ini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) untuk meminjam kartu tanda penduduk (KTP).
Tujuannya, KTP milik Poniman ini akan diajukan sebagai debitur di Adira Finance untuk pembelian 1 unit sepeda motor vario 160 cc.
Poniman dijanjikan akan diberi uang tunai sejumlah Rp1,4 juta setelah pengajuan kreditnya disetujui Adira.
Tidak hanya itu, Poniman juga dijanjikan tidak perlu membayar cicilan setiap bulannya karena semua biaya akan ditanggung oleh Kartiman.
Bahkan, saat survei kelolosan kredit, surveyor dari Adira datang ke rumah Poniman didampingi oleh Kartiman.
Saat motor tiba di rumah Poniman, Kartiman langsung mengambil motor tersebut dan memberi uang kepada Poniman sesuai yang dijanjikan.
Nahas, cicilan yang seharusnya dibayarkan oleh Kartiman sesuai perjanjian tidak pernah dibayarkan hingga Poniman terseret masalah hukum. Bahkan, Kartiman saat ini menghilang dan tidak bisa lagi dihubungi.
Poniman pun harus menanggung sendiri kesalahan yang diperbuatnya bersama Kartiman. Poniman divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp10.000.000.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Poniman dihukum selama 1 tahun 6 bulan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya mengatakan, alasan hakim menjatuhkan vonis lebih berar adalah terdakwa terbukti menggelapkan kendaraan yang belum lunas di finance, yang secara nyata harus dipandang posisi masih menyewa ketika masih cicil, dan membeli ketika sudah lunas mencicil.
Selain itu, kerugian yang dialami PT Adira Finance Lumajang akibat perbuatan Poniman ini mencapai Rp38.939.996.
"Betul tadi sudah diputus 2 tahun, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa," kata Gandha di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025).
Baik Poniman maupun jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim.
Sementara, Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, Novi Ariyanto mengimbau, masyarakat agar tidak menjual, meyewakan, menggadaikan, dan atau mengalihkan dalam bentuk apapun objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis.
Load more