Takut Istri Gegara Uang Belanja 12 Juta Rupiah Habis, Suami di Magetan Nekat Beri Laporan Palsu Perampokan
Momok Mulyanto warga Desa Joketro, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, justru berurusan dengan Satuan Reskrim Polres Magetan.
Kamis, 15 Mei 2025 - 16:44 WIB
Sumber :
- tim tvone - miftakhul erfan
“Uangnya habis untuk beli miras dan foya-foya di tempat karaoke,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya MM, pelaku pelaporan palsu tersebut dijerat dengan pasal 220 dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Dengan kejadian ini polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak pernah sekalipun memberikan keterangan atau laporan palsu kepada polisi karena ada proses hukumnya, yang dapat merugikan dirinya sendiri. (men/hen)
Load more