Terekam CCTV Curi HP dan Uang Jutaan Rupiah di Musala, Seorang Pria di Sampang Tertangkap Polisi
- dimas farik
Berdasarkan hasil temuan petugas menurut Gama, pelaku diketahui pernah dua kali masuk sel tahanan akibat melakukan aksi yang sama di wilayah Banyuates Sampang. Namun saat keluar dari penjara, pelaku kembali beraksi dengan mencuri handphone serta uang jutaan rupiah milik korban.
"Pelaku ini merupakan residivis, pernah dua kali masuk penjara di Mapolres Sampang terkait kasus yang sama yaitu pencurian uang di rumah warga serta dan membobol sebuah toko market,” tambahnya.
Alasan pelaku berumur 42 tahun mengaku mencuri barang milik orang lain karena ia butuh uang untuk membayar hutang. Sementara sisanya dibuat untuk makan sehari-hari. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat satu tentang pengambilan harta benda milik orang tanpa hak dengan ancaman tujuh tahun penjara. (fds/far)
Load more