SMP Angelus Custos Perlihatkan CCTV Kronologi Siswa Tersetrum
- tvone - zainal azhari
Surabaya, tvOnenews.com – SMP Katolik Angelus Custos akhirnya membeberkan bukti CCTV kejadian yang menewaskan siswa Stevanus Hariyadi (SSH) akibat tersengat listrik saat ujian praktik, Jumat, 28 Maret 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (10/5), Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni Frateran sekaligus tim advokasi Yayasan Mardiwiyata Tjandra Sridjaja menjelaskan bahwa korban SSH sebelumnya meminta izin untuk melakukan latihan ujian praktik di rumah teman. Namun, permintaan tersebut tidak disetujui oleh Donatus, guru pembimbing korban, yang menyarankan agar latihan dilakukan di sekolah keesokan harinya.
"Korban dan teman-temannya telah diberikan fasilitas ruang laboratorium untuk latihan dari tanggal 25 hingga 27 Maret 2025. Namun, mereka tidak hadir selama itu, sejak gerbang sekolah dibuka hingga ditutup pukul 17.00 WIB," ungkap Tjandra.
Tjandra melanjutkan, korban dan teman-temannya justru datang pada 28 Maret 2025, tepat saat sekolah sedang libur Hari Raya Nyepi. Pada saat itu, hanya ada satu petugas keamanan yang berjaga di sekolah dan harus berkeliling. Ada kemungkinan, kata Tjandra, korban dan teman-temannya masuk melalui pintu belakang asrama sekolah yang tidak terpantau oleh petugas keamanan.
Pada awalnya, latihan berlangsung lancar. Namun, situasi berubah ketika korban mencoba melewati pagar pembatas menuju lokasi AC. Dalam rekaman CCTV yang ditampilkan kepada awak media, terlihat korban berusaha melewati pagar samping dan tampak tidak mengenakan sepatu.
"Tepat pada saat itu, baru saja turun hujan sehingga ada genangan air di sekitar kabel AC yang terbuka. Korban kemudian menginjak kabel tersebut dan menyebabkan tersengat listrik," jelas Tjandra.
Melihat korban yang mulai kejang akibat tersengat listrik, teman-teman korban segera meminta bantuan. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Adi Husada namun nyawanya tidak tertolong.
Berdasarkan hasil analisis CCTV yang ada, Tjandra menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kejadian tersebut. "Saya bisa katakan bahwa ini adalah kecelakaan murni," tambahnya.
Sementara itu, Tanu Hariadi, ayah korban, sempat melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya pada 10 April 2025. Tanu merasa pihak sekolah tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai peristiwa tersebut. Laporan Tanu diterima oleh SPKT Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan STTLPM/549/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya.
Keluarga berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan, serta sekolah lebih berhati-hati dalam memberikan izin kegiatan di luar jam operasional. (zaz/ias)
Load more