Pria Asal Surabaya hingga Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Curi Motor di Gresik
- m habib
Gresik, tvOnenews.com - Lagi-lagi aksi curanmor kembali terjadi di wilayah hukum Gresik. Kali ini di Menganti, Gresik, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor, dihajar massa hingga babak belur dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami luka serius usai dihajar warga.
Dari informasi yang dihimpun, aksi pencurian sepeda motor di Desa Domas, Kecamatan Menganti Gresik pada Jum'at dini hari itu (2/5/2025), memancing amarah warga.
Seorang pelaku asal Surabaya yang tertangkap saat akan kabur, akhirnya babak belur dihajar massa yang marah. Pelaku diamankan setelah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik remaja di Desa Domas
Satu orang pelaku yang tertangkap ini diketahui bernama Eko S (45), warga Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya. Sementara pelaku lainnya berhasil kabur dan kini dalam pengejaran polisi (DPO).
Pencurian bermula sekitar pukul 04.30 WIB dini hari. Saat itu, korban PT (17), warga Desa Boteng, sedang berada di rumah temannya di Desa Domas. Sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol L 2452 DAE miliknya diparkir di halaman rumah.
Tanpa disadari, seorang pelaku mendekati motor yang kuncinya masih menempel. Mesin mendadak menyala dan pelaku langsung tancap gas. Namun, aksi itu diketahui oleh korban dan teman-temannya
"Pelaku sempat membawa motor korban, tapi berhasil dihentikan warga sebelum sampai jalan raya. Satu pelaku kabur, satu lagi tertangkap dan sempat dihakimi massa,” kata Kanit Reskrim Polsek Menganti, Ipda Kukuh Prasetyo.
Masih menurut Ipda Kukuh, petugas patroli yang kebetulan melintas langsung mengamankan pelaku dari amukan warga. Diketahui, pelaku menjalankan aksinya berdua dengan peran yang berbeda.
“Satu pelaku turun dari motor untuk mengambil sepeda korban, satu lainnya menunggu di atas motornya. Saat ini pelaku yang tertangkap masih dirawat di rumah sakit karena luka-luka,” jelasnya.
Kini polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (mhb/far)
Load more