Cabuli Siswi SD, Dukun Cabul di Mojokerto Ditangkap Polisi
Seorang pria paruh baya bernama Elyas usia 50 tahun, yang dikenal sebagai dukun, ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap bocah kelas 5 SD.
Sabtu, 26 April 2025 - 16:06 WIB
Sumber :
- handi firmansyah
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E UU RI tahun 2014 tentang perlindungan anak. (hfh/far)
Load more