Cabuli Siswi SD, Dukun Cabul di Mojokerto Ditangkap Polisi
- handi firmansyah
Mojokerto, tvOnenews.com - Seorang pria paruh baya berusia 50 tahun, yang dikenal sebagai dukun, ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap bocah kelas 5 SD. Tersangka yakni Elyas, warga Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Tersangka ditangkap Unit PPA Polres Mojokerto Kota setelah orang tua korban TB, melakukan pelaporan (16/4).
"Ada laporan, malamnya langsung kita tangkap dan sekarang sudah kita tahan," ujar IPTU Yuda Juliyanto, KBO Reskrim Polres Mojokerto Kota (25/4), saat ditemui di Mapolres Mojokerto Kota.
Modus yang dilakukan tersangka yakni seolah-olah menjadi guru spiritual dan mengajari cara berdoa untuk nenek korban yang telah wafat agar masuk surga. Korban diajak berdoa berdua di dalam kamar. Saat di dalam kamar itulah, tersangka melakukan aksi bejatnya.
"Korban diajak ke kamar, seolah-olah mengajari sholat dan baca al fatihah. Tapi tidak tahunya, tersangka mengajak korban berhubungan badan," ucap Yuda.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah berulang kali mencabuli korban. Aksi bejat tersangka pertama kali dilakukan di kamar rumah korban, usai nenek korban wafat pada tahun 2024 kemarin. Saat itu, orang tua korban tidak curiga lantaran tersangka dikenal sebagai dukun atau guru spiritual. Namun aksi bejat tersebut berlanjut hingga berulangkali, di kamar rumah tersangka. Agar korban tidak bercerita ke orang tuanya, pelaku juga mengancam korban.
Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban curiga terhadap tersangka. Orang tua korban sempat mengintip dan melihat seperti orang yang sedang bersetubuh. Saat dimintai keterangan orang tuanya, korban akhirnya menceritakan semua perbuatan tersangka.
"Dari keterangan tersangka, sudah 10 kali melakukan pencabulan tehadap korban. Namun itu akan terus kita dalami," ungka Yuda.
Penyidik yang mendalami kasus ini akhirnya mendapati jika pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka tidak hanya satu korban. Namun juga ada korban lainnya. Modus yang dilakukan tersangka terhadap korban juga hampir sama, yakni mengajak korban berdoa secara privat di dalam kamar.
"Sementara yang diakui satu namun ada laporan lagi, jadi dua. Ini masih kita dalami lagi kalau memang ada korban yang lain dan belum melapor," tegas Yuda.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E UU RI tahun 2014 tentang perlindungan anak. (hfh/far)
Load more