ADVERTISEMENT
Advertnative
Belum diketahui apa yang menjadi motif oknum guru ini melakukan aksi bejatnya. Menurut Untoro, pelaku membujuk korban dengan iming-iming sejumlah uang tunai apabila keinginannya dituruti.
"Kalau ancaman tidak ada, tapi iming-iming berupa uang tunai," ungkapnya.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan UU no 44 pasal 36 junto pasal 45 ayat (1) UU no 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (wso/gol)
Load more