Malang, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Malang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi saat rumah korban ditinggal dalam kondisi kosong. Dalam kejadian tersebut, pelaku menggasak barang-barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp18 juta.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar membenarkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Satreskrim Polres Malang.
“Pelaku memanfaatkan momen salat Id di pagi hari saat rumah dalam keadaan kosong. Ia masuk dengan cara memanjat tembok dan mencungkil pintu belakang. Ini murni pencurian dengan pemberatan,” kata AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Selasa (15/4).
Kasihumas menjelaskan, kejadian itu berlangsung pada Senin, 31 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Kawi, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Saat itu, korban dan pelapor tengah pergi salat Id di Masjid Baiturahman Kepanjen.
Ketika kembali, mereka mendapati rumah dalam kondisi berantakan dan sejumlah barang hilang.
Adapun barang yang hilang meliputi 3 unit handphone (OPPO A12, Realme C21Y, Samsung Note 10), serta uang tunai senilai Rp9 juta, yang terdiri dari Rp4 juta rupiah dan 1.000 Riyal Arab Saudi (setara Rp5 juta). Total kerugian korban mencapai Rp18 juta, termasuk perhiasan emas yang juga sempat dibawa pelaku.
“Pelaku beraksi dalam waktu singkat, memanfaatkan suasana sepi karena warga tengah menunaikan salat Id. Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan,” jelas Bambang.
Load more