Beraksi saat Salat Id, Pencuri di Malang Curi Emas dan Uang Tunai, Kini Terancam 7 Tahun Penjara
Kepolisian Resor Malang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi saat rumah korban ditinggal dalam kondisi kosong.
Selasa, 15 April 2025 - 16:41 WIB
Sumber :
- tvOne - edy cahyono
Pelaku kini diamankan di Polres Malang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Polres Malang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, khususnya saat meninggalkan rumah dalam waktu lama.
“Kami minta warga tidak lengah, pastikan rumah terkunci rapat saat ditinggal bepergian,” pungkas AKP Bambang. (eco/gol)
Load more