Saksi Ahli Linguistik Forensik Ungkap Kejahatan Bahasa Isa Zega ke Shandy, Pastikan Shaundeship adalah Bos MS Glow
- tim tvone - edy cahyono
Malang, tvOnenews.com - Sidang lanjutan terdakwa selebgram Transgender Isa Zega di Pengadilan Negeri Kepanjen menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (9/4). Andik Rianto ahli bahasa dan linguistik forensik dari Universitas Negeri Surabaya hadir di hadapan majelis hakim. Andik mengungkap kejahatan bahasa yang dilakukan terdakwa Isa Zega dalam unggahan tulisan dan videonya.
Dalam persidangan, Andik dipertontonkan video dan screenshoot tulisan Isa Zega yang ditujukan kepada seseorang. Dalam analisanya, seseorang yang dimaksud adalah Shaundeship (versi tulisan di unggahan Isa Zega, red). Setahu dia, itu adalah nama judul film kartun berisi sekumpulan domba-domba.
"Shaundeship yang dimaksud adalah Shandy, yang itu diperkuat juga dengan perkataan terdakwa sendiri, yang menyebut Shandy aja ok," ungkap Andik menjawab pertanyaan jaksa.
Adapun soal kejahatan bahasa sempat ditanyakan oleh Majelis Hakim kepada Andik. Menurutnya, kejahatan bahasa tampak dari konten-konten yang ditujukan kepada Shaundeship dalam hal ini adalah Shandy, owner MS Glow.
"Melihat unggahan terdakwa tidak bisa dilihat satu persatu, tetapi sebagai suatu rangkaian, Shaundeship yang dimaksud adalah Shandy, karena dalam unggahan disebut mengenai per - skincare-an," tegasnya.
Andik menerangkan bahwa kejahatan bahasa ini berkaitan dengan maksud, menggunakan media bahasa baik tulis maupun lisan, baik yang mengunakan wicara ini maupun menggunakan tulisan diiringi dengan perkembangan teknologi yang sangat maju sekarang, digabungkan antara suara, video dan teks.
"Kemajuan ini sangat berbahaya kalau kemudian ditumpangi oleh maksud-maksud atau manipulasi tertentu, memang secara bahasa itu sindiran, o ini iri, tapi kita secara kebahasaan itu kan kadang tahu, o maksudnya ini, tapi harus diterangkan dengan teori-teori kebahasaan, dengan makna arti-arti dari Kamis, dari ilmu kebahasaan pragmatik, forensik, kemudian jelas ini mengarahnya kemana," urainya.
"Memang dalam bahasa tidak ada yang 100 persen pas, tapi kita dengan perangkat-perangkat kebahasaan kita, kata-kata yang dimaksud tadi ini mengarah ke A, o ini mengarah B, o itu mengarah ke C," imbuhnya.
Ia menambahkan, dari video itu seseorang disitu mengatakan tentang apa, topiknya tentang skincare, kemudian memiripkan, memlesetkan, A itu dengan A Min, A Plus, tetapi masih dapat ia lihat atau ia lacak itu pada kesamaan hutuf-hurufnya, kata-katanya itu mirip.
Kemudian topiknya, bukan tentang jagung, bukan topik tentang tape misalnya bukan topik tentang pasir, topiknya itu tentang skincare yang kita bisa berdebat tentang arti kata itu, namun kan mengarahnya kemana? Ke seseorang.
"Dengan perangkat-perangkat yang saya jelaskan tadi, ada kesamaan S nya dan persamaan I nya, dan dikatakan sendiri oleh terlapor itu, ya sudah Sandi lah, ya mengarahnya itu kesitu, seseorang itu," ungkapnya yang menegaskan bahwa kejahatan bahasa dalam konten Isa mengarah ke Shandy.
Sementara itu, Pitra Romadoni Nasution tim kuasa hukum Isa Zega menyebut saksi ahli itu tak kompeten. Makanya ia sengaja menguji saksi ahli dengan istilah-istilah di KBBI, yang ternyata tak sesuai. Kendati Ahli menegaskan bahwa beberapa istilahnya dia kutip dari KBBI online, bukan versi buku.
Menurut Pitra, ahli telah menyatakan bahwasanya dia menerangkan bahwa berdasarkan pengertian itu dia salah, karena tidak sesuai dengan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
"Karena tadi kita juga bawa KBBI, pengertian tadi contohnya Biang itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dia, keladi juga tidak ada berdasarkan yang disampaikan dia, pengertian owner dan skincare juga tidak sesuai KBBI, dan dia mengaku bahwasanya itu adalah asumsi dia saja," urainya.
Katanya pengertianya yang disampaikan bukan berdasarkan rujukan yang jelas, sumber yang jelas.
"Sehingga kita bisa kategorikan contohnya Biang itu adalah induk binatang, tapi dia tidak menjelaskan sesuai KBBI, dia hanya membuat satu opini seolah-olah mengarah ke perkara tersebut, kan tidak boleh. Kita kan mengacu pada Kamus besar bahasa Indonesia yang ada sehingga perkara ini terang benderang dan objektif," pungkasnya. (eco/hen)
Load more