Sebanyak 95 Napi Lapas Lumajang Diusulkan Terima Remisi Lebaran, Satu Orang Langsung Bebas
- wawan sugiarto
Lumajang, tvOnenews.com - Sebanyak 495 warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang, diusulkan menerima remisi khusus dalam rangka perayaan hari besar keagamaan yakni hari raya Idulfitri.
Kalapas Lumajang Mahendra Sulaksana mengatakan, dari total 759 orang warga binaan di Lapas Lumajang, hanya 495 orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi khusus ini.
Sedangkan, 264 warga binaan lainnya belum bisa diusulkan menerima remisi karena masa tahanannya belum sampai enam bulan.
"Lebaran Idulfitri tahun ini kami usulkan 495 orang menerima remisi khusus," kata Mahendra di Lumajang, Sabtu (29/3/2025).
Remisi yang dimaksud adalah pengurangan masa tahanan dari yang telah ditetapkan pengadilan.
Besaran usulan remisi yang diusulkan Lapas Lumajang bermacam-macam. Mulai dari pengurangan masa tahanan selama 15 hari hingga 60 hari.
Menurut Mahendra, perbedaan usulan didasarkan pada catatan perilaku warga binaan selama menjalani masa tahanan di Lapas Lumajang.
"Remisinya antara 15 hari sampai dua bulan, tergantung perilaku yang bersangkutan selama di lapas," tambahnya.
Menurut Mahendra, dari 495 orang yang diusulkan menerima remisi khusus Lebaran tahun ini, ada satu warga binaan yang akan langsung bebas.
Warga binaan itu adalah M. Yunus Mustofa, warga Kabupaten Pasuruan..
Dulu, Yunus harus menjalani hukuman di Lapas Lumajang setelah kedapatan melakukan pencurian dengan pemberatan di Lumajang.
"Insyaallah satu orang bebas, kasusnya 363 (pencurian dengan pemberatan)," jelasnya.
Menurut Mahendra, usulan yang disampaikan ke Kemenkum ini baru diserahkan ke warga binaan pada saat hari raya Idulfitri, tepatnya usai salat Ied.
"Nanti setelah Salat Ied kita serahkan remisinya ke warga binaan," pungkasnya. (wso/far)
Load more