Atas kejadian tersebut tersangka dan barangbukti di bawa ke mako Polsek Sukorejo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan undang-undang Darurat no 12 tahun 1951 tentang bahan peledak, mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan dipastikan pemuda asal desa Nambangrejo akan merayakan lebaran di dalam sel tahanan. (asn/gol)
Load more