Kapolsek Sukapura Bantah Tolak Laporan Penganiayaan ART, Sarankan Lapor ke Polres Probolinggo
- tvOne - m syahwan
Probolinggo, tvOnenews.com – Kapolsek Sukapura membantah tuduhan bahwa pihaknya menolak laporan penganiayaan seorang asisten rumah tangga (ART) yang terjadi di Villa Bromo.
Diketahui korban bernama Suwarni (42) ini, justru diarahkan untuk melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo, guna menghindari benturan kepentingan.
AKP Ardhi Bita Kumala mengatakan, bahwa terdapat dua laporan dalam kasus ini, dimana laporan pertama justru berasal dari majikan korban.
"Kami tidak menolak laporan, tetapi untuk mengarahkan ke Polres agar lebih objektif. Bahkan, kami siap mengantar korban ke sana," katanya.
Melalui Kasihumas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty, menambahkan, langkah ini diambil untuk menghindari konflik kepentingan, mengingat kedua pihak sama-sama melapor.
“Sudah kami tanyakan ke Propam dan belum ada aduan atau komplain pelayanan yang masuk terkait anggota Polsek Sukapura,” terangnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kuasa Hukum korban, Salamul Huda menyampaikan, jika penanganan kasus hukum di Sukapura itu tidak tumpul di atas tajam di bawah.
"Seharusnya Polsek Sukapura menerima dan menerbitkan LP dan selanjutnya visum baru bisa dipasrahkan ke Polres, bukan menyuruh membuat laporan ke Polres yang jaraknya sangat jauh sehingga menyusahkan masyarakat yg tidak paham hukum," ucapnya, Rabu (19/3).
Sebelumnya, Suwarni sabagai ART mengaku dianiaya majikannya setelah dituduh mencuri uang lebih dari Rp 100 juta dan perhiasan. Sementara saat melapor ke Polsek Sukapura karena tidak membawa KTP, mengklaim ditolak oleh petugas. (msn/hen)
Load more