"Pelarangan penggunaan drone dalam pendakian ini adalah untuk menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membahayakan pengunjung karena jalur pendakian cukup rawan dengan terjadinya kecelakaan serta untuk menghormati kawasan sakral yang ada di kawasan," jelasnya.
Rudi juga menyebut, tarif menerbangkan drone yang disebut-sebut terlalu mahal dengan nominal Rp2.000.000, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2024 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup.
"Aturan tentang tarif ini terbit pada 30 September 2024 dan berlaku secara nasional di seluruh kawasan konservasi," pungkasnya. (wso/gol)
Load more