Kediri, tvOnenews.com – Suyono, seorang pekerja di Kabupaten Kediri, tak pernah menyangka bahwa niatnya mengambil dua kaleng cat tembok dari tempat kerja akan membawanya berurusan dengan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradana Probo Setyarjo, keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan utama, diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
"Dari berbagai pertimbangan diantaranya pelaku baru pertama kali melakukan, kemudian nilai kerugian relatif kecil, hanya Rp1.000.000," katanya, Selasa (11/3).
Kasus ini berawal dari dugaan percobaan pencurian yang dilakukan Suyono. Berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, ia bisa saja menghadapi ancaman pidana berat.
Namun, setelah mempertimbangkan berbagai faktor, kejaksaan memutuskan menghentikan penuntutan dan memberi kesempatan bagi Suyono untuk memperbaiki diri.
"Adanya perdamaian antara korban dan tersangka tanpa syarat, tersangka memiliki hubungan kerja dengan korban, dukungan dari masyarakat setempat terhadap penyelesaian damai," imbuhnya.
Load more