Pencuri Motor di Parkiran RSUD dr. Haryoto Lumajang Ditangkap, Pelaku Dorong Motor Sejauh 15 Kilometer
- wawan sugiarto
Lumajang, tvOnenews.com - Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Haryoto Lumajang.
Pelaku adalah Syaiful (23) warga Desa Kebonanan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, aksi pencurian dilakukan pelaku pada Sabtu (1/3/2025) siang dan ditangkap dua hari setelahnya.
Dalam rekaman cctv, tampak Syaiful berpenampilan seperti pengunjung rumah sakit yang menggunakan sarung dan songkok hitam.
"Modusnya, tersangka masuk menyamar sebagai pengunjung lalu naik ke parkiran di lantai 2 dan mengambil motor scoopy warna merah milik perawat rumah sakit," kata Alex di RSUD dr. Haryoto Lumajang, Jumat (7/3).
Saat itu, motor yang dicuri tidak dikunci ganda. Namun, pelaku tidak bisa menghidupkan kendaraan tersebut meski kuncinya sudah dirusak.
Akhirnya, pelaku mendorong motor tersebut dan melewati pos penjagaan di pintu masuk rumah sakit sebelah utara.
Sebagai informasi, RSUD dr. Haryoto Lumajang memiliki dua pintu masuk di sisi utara dan selatan.
Di gerbang selatan, pintu masuk menggunakan tiket barcode. Sedangkan, gerbang utara yang jadi titik keluarnya pelaku pencurian masih menggunakan tiket manual.
Sistem ini yang dimanfaatkan pelaku dengan cara mengelabuhi penjaga portal dan mengaku hendak keluar sebentar membeli pampers untuk pasien yang sedang dijenguknya.
Karena iba, petugas penjaga pun memperbolehkan pelaku keluar dengan masih mendorong motornya.
"Jadi pelaku ini membujuk dengan wajah kesusahan mau beli pampers, jadi ini memang ada faktor keteledoran petugas keamanan yang saat itu berjaga," jelas Alex.
Setelah keluar dari rumah sakit, pelaku masih berusaha menghidupkan kendaraan curian itu. Tapi, usahanya terus gagal sampai akhirnya motor itu didorong bersama temannya sampai ke rumah di Desa Kebonan yang berjarak kurang lebih 15 kilometer.
Meski begitu, polisi belum menetapkan teman pelaku yang membantu mendorong motor ini sebagai tersangka.
"Temannya ini masih berstatus saksi dan kami akan terus dalami keterlibatannya," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Syaiful dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (wso/far)
Load more