Surabaya, tvOnenews.com - RUU KUHAP terus menjadi sorotan berbagai kalangan, termasuk akademisi, terkait peran kepolisian dan kejaksaan. Pakar Hukum Pidana Dr. Choirul Huda, SH., MH., menyampaikan pandangannya mengenai isu ini.
Menurut Choirul Huda, konsep deferensiasi fungsional atau pembagian kekuasaan harus tetap dipertahankan dalam RUU KUHAP. Hal ini sesuai dengan kerangka Integrated Criminal Justice System (ICJS) yang menjadi dasar dalam penegakan hukum acara pidana.
"Meski begitu, tetap harus ada beberapa kompartemen sistem hukum acara pidana dalam KUHAP yang perlu direvisi," ujarnya, di Surabaya, Kamis (6/3).
Choirul menegaskan bahwa dalam sistem ICJS, koordinasi antar-aparat penegak hukum pada waktu dan cara yang tepat sesuai dengan fungsi masing-masing menjadi hal yang utama.
Ia juga menyoroti konsep dominus litis, yang memiliki dua mazhab besar. Mazhab Belanda memandang dominus litis sebagai monopoli penuntutan dengan asas oportunitas, di mana jaksa juga dapat melakukan penyidikan.
Namun, Choirul berpendapat bahwa penyidikan oleh jaksa bertentangan dengan deferensiasi fungsional.
"Jika dominus litis digunakan sebagai dasar oleh jaksa, seharusnya tafsirnya terbatas pada penyidikan tindak pidana tertentu," tegasnya.
Load more