Surabaya, tvOnenews.com - Universitas Bhayangkara menggelar diskusi para pakar hukum dan elemen mahasiswa fakultas hukum se-Jatim, dengan tema 'Overlapping Kewenangan Penyidikan dalam RUU KUHAP dan RUU kejaksaan Serta Implikasinya Terhadap Sistem Peradilan Pidana', acara digelar di Auditorium Universitas Bhayangkara Surabaya, Kamis (27/2).
Hadir sebagai narasumber dalam diskusi ini adalah Prof Dr Sri Winarsih SH MH guru besar hukum administrasi Universitas Airlangga, Prof Dr I Nyoman Nurjaya SH MS guru besar hukum pidana Universitas Brawijaya, Prof Dr Dadjijono SH MHum guru besar ilmu Kepolisian Universitas Bhayangkara Surabaya dan Pitra Ramadani Nasution SH MH.
Prof I Nyoman Wijaya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya salah satu pembicara dalam forum yang melibatkan ratusan mahasiswa sebagai peserta diskusi itu, mengulas terkait RUU KUHAP yang perlu dikritisi secara akademik.
Menurutnya, untuk saat ini sistem hukum di negara kita belum perlu dilakukan perubahan karena Undang-undang lama yang disebut karya agung itu sebenarnya mengkoreksi peninggalan hukum acara peninggalan belanda. Karakter indonesianya sudah tampak pada UU No.8 tahun 1981.
"Cuma kalau kita kritisi rancangan yang ada. Dan itu inisiatif DPR, bukan dari pemerintah. Pengaturan mengenai norma hukumnya yang dikemas dalam bab pasal ayat itu, ada nuansa yang mengarah pada pengambilalihan kewenangan. Terutama dalam hubungan dengan pengaturan penyidik dengan penuntut umum," Terangnya.
Guru besar hukum pidana Universitas Brawijaya ini menambahkan, nantinya persoalan akan muncul pada konteks kekuasaan kehakimannya, seperti ditiadakannya tahapan praperadilan untuk sekadar menguji persesuaian sah tidaknya penahanan, penggeledahan, dan penyitaan sebuah penanganan perkara hukum.
Namun, di sisi lain, berpotensi pada munculnya nuansa yang mengarah pada pengambilalihan kewenangan. Terutama dalam hubungan dengan pengaturan penyidik dengan penuntut umum.
Load more