Fakultas Hukum Ubhara Kupas Implikasi RUU KUHAP terhadap Peradilan Pidana Bersama Pakar
- tvOne - syamsul huda
Nah, harmoni dalam proses penegakan hukum, yang ia maksud adalah merujuk pada sistem peradilan pidana terpadu itu harus berprinsip, pada Diferensiasi Fungsi (Functional Differenciation).
Artinya, pembedaan fungsi penegakkan hukum atau diferensiasi fungsi pada masing-masing lembaga penegak hukum, seperti Polisi, penyidik, penuntut umum, dan hakim, bersifat independen dan fungsional atau saling melengkapi.
Sehingga, menurut Nyoman Wijaya, kata dan istilah yang tepat menggambarkan fungsionalisme kerja kelembagaan hukum tersebut, adalah koordinasi. Bukannya malah dianggap sebagai intervensi.
"Oleh karena itu fungsi dari masing-masing penegak hukum dengan kewenangan yang ada. Itu harus independen sendiri, tetapi tetap ada kaitan-kaitannya gak boleh saling mengintervensi," pungkasnya. (sha/gol)
Load more