Tipu Tiga Santri Ponpes, Ketua RT di Lamongan Diamankan Polisi
Seorang oknum Ketua RT berinisial NB (40) warga Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, melakukan tindakan pidana penipuan terhadap tiga santri
Rabu, 19 Februari 2025 - 14:01 WIB
Sumber :
- tim tvone - mahrus
“Atas laporan yang dimaksud, kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan dan mengumpulkan saksi serta mengamankan terduga pelaku beserta sebuah ponsel sebagai barang bukti,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 378 KHUP Dan atau Pasal 372 KHUP tentang penipuan dan penggelapan.
“Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman hukum selama-lamanya 5 tahun,” pungkasnya. (mmr/hen)
Load more