ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dua Gudang Pengoplosan LPG Berhasil Dibongkar Polresta Sidoarjo
Sumber :
  • khumaidi

Dua Gudang Pengoplosan LPG Berhasil Dibongkar Polresta Sidoarjo

Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan niaga, berupa sindikat pengoplosan LPG 3 kg subsidi ke dalam tabung LPG 12 kg non subsidi.
Sabtu, 15 Februari 2025 - 15:10 WIB

Sidoarjo, tvOnenews.com - Satuan Unit Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan niaga, berupa sindikat pengoplosan LPG 3 kilogram subsidi pemerintah ke dalam tabung LPG 12 kilogram non subsidi. Pengoplosan LPG yang berhasil diungkap ada di dua lokasi wilayah Sidoarjo, yakni di gudang Desa Sepande dan Jalan Jenggolo.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya sebuah tempat di Desa Sepande, Candi, yang dijadikan tempat pengoplosan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non subsidi 12 kilogram, langsung ditindaklanjuti unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan mendatangi lokasi," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing.

Di lokasi polisi mendapatkan barang bukti dua mobil dari masing-masing lokasi, ratusan tabung LPG dengan berbagai macam ukuran, segel tabung LPG, jarum besar, jarum kecil, klem selang kompor, timbangan, selang regulator, palu dan beberapa barang bukti lainnya.

Untuk tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus pengoplosan LPG di Gudang Sepande, antara lain HNY (41), MJK (22), ACM (27), P (38) dan satu tersangka lagi di gudang Jenggolo yakni TG (62). Mereka melakukan pengoplosan LPG sejak 2022.

Guna meraup keuntungan dari tindakan pengoplosan LPG 3 kilogram ke LPG 12 kilogram. Tersangka membeli LPG 3 kilogram seharga Rp18.000 sebanyak empat tabung dengan nilai Rp72.000. Selanjutnya setelah berhasil dioplos ke tabung LPG 12 kilogram, mereka jual kembali seharga Rp150.000, sedangkan harga resmi tabung LPG 12 Kilogram yaitu Rp210.000 sampai dengan Rp215.000. 

"Dengan demikian pelaku bisa meraup keutungan setiap penjualan tabung 12 kilogram sekitar Rp85.000 sampai dengan Rp118.000. Dalam sehari, mereka bisa memproduksi 100 tabung gas 12 kilogram dan mereka jual ke pembeli di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Namun masih terus kami kembangkan lagi," jelas Christian Tobing.

Baca Juga

Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara sesuai Pasal 55 dan atau Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. (khu/far)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

test artikel double saya coba klik banyak

test artikel double saya coba klik banyak

Bea Cukai buka suara atas penetapan Manajer Arema FC, WDA sebagai tersangka kasus peredaran rokok ilegal.
3 Alasan Patrick Kluivert Wajib Panggil Kembali Si Anak Hilang Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

3 Alasan Patrick Kluivert Wajib Panggil Kembali Si Anak Hilang Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Elkan Baggott kedapatan berada di Bali setelah menyelesaikan tugasnya memperkuat Blackpool FC. 
Sahkan Deklarasi Jakarta di Sidang PUIC 2025, DPR RI Desak Dunia Isolasi Israel

Sahkan Deklarasi Jakarta di Sidang PUIC 2025, DPR RI Desak Dunia Isolasi Israel

Ketua DPR RI, Puan Maharani resmi mengesahkan hasil Konferensi Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) ke-19. DPR RI diketahui menjadi tuan rumah pada penyelenggaraan tahun ini.
Bukan Keluarga, Prabowo Sebut Australia Tetangga yang Selalu Ada

Bukan Keluarga, Prabowo Sebut Australia Tetangga yang Selalu Ada

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memperkuat hubungan bilateral Indonesia dan Australia, dalam Joint Press Statement dengan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Dirut PT Timah Minta Dukungan DPR Bereskan Tata Kelola Tambang, Komisi VI: Ilegal Mining Harus Ditangani

Dirut PT Timah Minta Dukungan DPR Bereskan Tata Kelola Tambang, Komisi VI: Ilegal Mining Harus Ditangani

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini mendukung PT Timah melakukan perbaikan tata kelola pertambangan timah nasional. 
Apa Kabar Agus Salim? Agus Sedih Kini Jualan Baju Online Tapi Bergambar Mukanya, Netizen: Males Gue Beli Bajunya

Apa Kabar Agus Salim? Agus Sedih Kini Jualan Baju Online Tapi Bergambar Mukanya, Netizen: Males Gue Beli Bajunya

Apa kabar Agus Salim alias Agus Sedih? Dulu sempat mengundang perhatian publik akibat kasus dana donasi yang melibatkan YouTuber Teh Novi dan Denny Sumargo kini kabar terbaru Agus Salim membuat penasaran netizen.

Trending

Polda Metro Jaya Periksa 24 Saksi Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya Periksa 24 Saksi Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik perihal tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Tak Disangka, Rumor Kencang Persija dan Klub Eropa Tertarik Gaet Nick Kuipers Tuai Reaksi Keras dari Fans Persib

Tak Disangka, Rumor Kencang Persija dan Klub Eropa Tertarik Gaet Nick Kuipers Tuai Reaksi Keras dari Fans Persib

Suporter Persib Bandung, Bobotoh memberikan berbagai reaksi atas rumor Nick Kuipers akan dipikat oleh Persija Jakarta dan klub asal Eropa jelang bursa transfer.
Naturalisi Kelar! Bek Eropa Ini Siap Perkuat Malaysia di Duel Panas Lawan Vietnam!

Naturalisi Kelar! Bek Eropa Ini Siap Perkuat Malaysia di Duel Panas Lawan Vietnam!

Klub Tenerife mengonfirmasi bek Gabriel Palmero akan dipanggil ke timnas Malaysia untuk sesi latihan Juni mendatang. Pemain naturalisasi Malaysia siap bersinar
Tabiat Hercules Dibongkar Mantan Preman Tanah Abang, Ungkit Transferan Uang Rp50 Juta

Tabiat Hercules Dibongkar Mantan Preman Tanah Abang, Ungkit Transferan Uang Rp50 Juta

Tidak sedikit bongkar tabiat Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules ke hadapan publik. Terutama mantan preman tanah abang,
Pamor Liga Voli Korea Turun Drastis Setelah Megawati Hangestri Cs Hengkang, KOVO Kembali Berencana Rombak Regulasi Pemain

Pamor Liga Voli Korea Turun Drastis Setelah Megawati Hangestri Cs Hengkang, KOVO Kembali Berencana Rombak Regulasi Pemain

Megawati Hangestri memilih untuk hengkang dari Liga Voli Korea setelah dua musim memperkuat Red Sparks. 
Ternyata Segini Gaji Calon Striker Timnas Indonesia Mauro Zijlstra di Klub FC Volendam

Ternyata Segini Gaji Calon Striker Timnas Indonesia Mauro Zijlstra di Klub FC Volendam

Pasalnya, proses naturalisasi striker berusia 20 tahun asal FC Volendam itu sedang berlangsung.
AC Milan Putuskan Batal Rekrut Jay Idzes usai Digulung Bologna di Final Coppa Italia? Jurnalis Italia Bilang Begini

AC Milan Putuskan Batal Rekrut Jay Idzes usai Digulung Bologna di Final Coppa Italia? Jurnalis Italia Bilang Begini

Masa depan pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes, bisa jadi berkaitan dengan kegagalan AC Milan menjuarai Coppa Italia usai dikalahkan Bologna.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT