Karena itu, kasus tersebut tidak bisa ditindaklanjuti polisi bidang lalu lintas. Kasus tersebut menjadi kewenangan Satreskrim Polres Jember dan saat ini sedang ditangani Pidana Umum Satreskrim Polres Jember.
"Kalau kecelakaan terjadi karena pengemudi menerobos pintu palang itu menjadi urusan kami. Tetapi kalau yang lalai adalah petugas penjaga pintu menjadi urusan Reskrim, tidak bisa disidik lalu lintas," katanya.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Iptu Bagus Dwi Setiawan membenarkan adanya penanganan kasus kecelakaan kereta yang terjadi pada tanggal 24 Januari 2025, di Desa Pecoro. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses.
Kendati demikian, Bagus belum bisa menjelaskan secara rinci, karena harus menghadiri pertemuan bersama Kanitreskrim Polsek jajaran.
"Kalau kronologinya sama dengan yang disampaikan Satlantas. Kami mendalami dugaan kelalaian," katanya. (sss/far)
Load more