Proses pelimpahan tersebut juga mempengaruhi rencana upaya hukum praperadilan kembali setelah sebelumnya ditolak hakim.
"Masih kami telaah dan pertimbangkan. Yang jelas klien kami berharap kasus bisa segera rampung dan mendapatkan putusan seadil-adilnya," bebernya.
Demikian halnya gugatan perdata yang diajukan AH pada sidang 30 Januari mendatang. Meski belum bergulir, pihaknya berharap majelis hakim memberikan kesempatan masing-masing pihak untuk melakukan mediasi
"Jika mediasi difasilitasi oleh hakim, kami yakin ada titik temu untuk menyelesaikan perkara," harapnya.
Secara terpisah, Kasi Pidum Kejari Gresik Bram Prima Putra menyebut bahwa proses pelimpahan tersangka AH telah rampung. Selama proses persidangan nanti pihaknya akan melakukan penahanan AH di Rutan Kelas II B Gresik.
"Kami tengah berfokus menyusun berkas surat dakwaan. Kami targetkan pekan depan rampung dan segera dilimpahkan ke PN Gresik," jelasnya.
Untuk penentuan waktu sidang perdana AH pun tinggal menunggu pemberitahuan dari PN Gresik. Bram mengaku pihaknya akan mendakwa AH dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Load more