Gresik, tvOnenews.com - Tersangka Abdul Halim (AH), mantan kepala desa miliarder di wilayah Gresik utara akhirnya diserahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Jawa Timur.
Dengan menebar senyum tipis, AH dan berkas perkaranya beserta barang bukti dugaan kasus penggelapan aset desa, pada jum'at (24/1) dilimpahkan oleh penyidik Polres Gresik ke pihak Kejari Gresik. Sebelumnya AH mendekam di tahanan Mapolres Gresik.
Sembari menunggu proses dimulainya persidangan, tersangka kasus dugaan penggelapan aset Desa Sekapuk yang dikenal dengan sebutan Ki Begawan itu, nantinya akan mendekam di Rutan Kelas II B Gresik.
Korps Adhyaksa pun telah menargetkan berkas dakwaan AH akan rampung pada pekan depan.
Dengan tangan diborgol, AH tiba di Kejari Gresik sekitar pukul 09.00 WIB. Tampilan nyentrik AH tidak banyak berubah, hanya rambut panjangnya saja yang dipotong. AH memakai kemeja batik dan celana pendek. Kades yang akrab dipanggil "Pak Inggih" itu juga dikawal dua petugas.
"Mohon doanya dalam menjalani ujian kehidupan, kebenaran akan menemukan jalannya," ujarnya.
Tidak hanya itu saja, melalui kuasa hukum Muhammad Machfudz, tersangka AH menegaskan akan menghormati segala proses hukum yang sedang bergulir.
Proses pelimpahan tersebut juga mempengaruhi rencana upaya hukum praperadilan kembali setelah sebelumnya ditolak hakim.
"Masih kami telaah dan pertimbangkan. Yang jelas klien kami berharap kasus bisa segera rampung dan mendapatkan putusan seadil-adilnya," bebernya.
Demikian halnya gugatan perdata yang diajukan AH pada sidang 30 Januari mendatang. Meski belum bergulir, pihaknya berharap majelis hakim memberikan kesempatan masing-masing pihak untuk melakukan mediasi
"Jika mediasi difasilitasi oleh hakim, kami yakin ada titik temu untuk menyelesaikan perkara," harapnya.
Secara terpisah, Kasi Pidum Kejari Gresik Bram Prima Putra menyebut bahwa proses pelimpahan tersangka AH telah rampung. Selama proses persidangan nanti pihaknya akan melakukan penahanan AH di Rutan Kelas II B Gresik.
"Kami tengah berfokus menyusun berkas surat dakwaan. Kami targetkan pekan depan rampung dan segera dilimpahkan ke PN Gresik," jelasnya.
Untuk penentuan waktu sidang perdana AH pun tinggal menunggu pemberitahuan dari PN Gresik. Bram mengaku pihaknya akan mendakwa AH dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Semua saksi dan barang bukti juga akan kami hadirkan dalam persidangan nanti," lanjutnya
Mantan Kasi Kasipidum Kejari Tanjung Jabung Timur Jambi itu juga terbuka dengan rencana praperadilan yang akan ditempuh AH.
"Silahkan saja, itu menjadi kewenangan PN Gresik. Apakah permohonan diterima atau tidak," tutupnya. (mhb/gol)
Load more