“Komitmen Polres Gresik untuk menangkap semua pelaku tindak pidana di wilayah hukum Gresik agar Kabupaten Gresik selalu aman dan nyaman bagi semua orang,” tutur Rovan.
Rovan juga memberikan ultimatum untuk para pelaku kejahatan agar tidak bermain di Kota Santri.
“Kita sudah menabuh genderang perang untuk para pelaku kejahatan. Jangan coba-coba melakukan aksi kejahatan, atau kita tindak tegas,” tegasnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, kawanan perampok menyatroni rumah di Blok B No 51, RT 7 Perumahaan De Naila Village, Driyorejo Gresik pada 6 Januari 2025. Diketahui rumah tersebut milik Paulina Siahaya (69), warga asal Manukan Lor, Tandes, Surabaya.
Bahkan korban diikat hingga disekap di kamar mandi oleh pelaku. Perhiasan 25 gram, dua buah HP dan uang tunai Rp500 ribu raib digondol bandit yang terekam CCTV tersebut. (mhb/far)
Load more