Baru Bebas Tiga Bulan dari LP Lowokwaru, Residivis Asal Jabung Ditangkap Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan
- edi cahyono
"Hingga tanggal 17 Januari 2025, sesuai dengan ciri-ciri pelaku dan alat bukti petunjuk berupa rekaman CCTV yang didapatkan di sekitar TKP, akhirnya petugas berhasil meringkusnya di Desa Sumberpasir," tukasnya.
Pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Pakis untuk dilakukan pemeriksaan dan introgasi serta meminta keterangan tambahan terhadap para saksi.
"Sesuai hasil interograsi pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima kali dan pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan baru keluar dari LP Lowokwaru kelas 1a tiga bulan yang lalu," jelas Suyanto.
Hingga saat ini, petugas masih dalam proses pencarian motor milik korban yang dijual oleh pelaku untuk barang bukti penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara," pungkasnya. (eco/far)
Load more