"Karena untuk kepentingan penyelidikan sudah cukup maka jenazah sudah bisa dipulangkan ke rumah duka di Bali. Tidak perlu ada autopsi," ujar Rama.
Rama mengatakan saat ini penyidik juga masih melakukan pendalaman. Sejumlah pengurus pondok pesantren pun turut dimintai keterangan.
"Dari pihak pesantren sudah kami mintai keterangan sebagai saksi," tutup Rama.
Seperti yang dikabarkan tvOnenews.com sebelumnya, AR, 14 tahun santri di pondok pesantren Nurul Abror Al-Robbaniyin Alasbuluh di Kecamatan Wongsorejo, dilarikan ke RSUD Blambangan, Sabtu (28/12) dini hari. Ia dianiaya oleh 6 santri senior.
Ia mengalami luka parah di bagian kepala. Saat dibawa ke rumah sakit ia sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri atau koma.
Hasil pemeriksaan medis AR dinyatakan mengalami pendarahan pada otak. Ia bahkan didiagnosis mengalami mati batang otak, sehingga harus dirawat di ruang ICU selama 6 hari.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan dalam kasus ini polisi mengamankan 6 orang. Mereka masing-masing HR (17), IJ (18), MR (19), S(18), WA (15) dan Z (16). Mereka sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Banyuwangi. (hoa/hen)
Load more